Di Indonesia Ada 1 Juta Lebih Buruh yang Berserikat

REDAKSIRIAU. CO, PEKANBARU - Kementerian Tenaga Kerja (Kemenaker) tercatat tercatat ada 6 konfederasi, 100 federasi dan 6.808 serikat pekerja tingkat perusahaan di Indonesia. Jumlah itu meliputi 1.678.364 orang anggota serikat pekerja (SP). Itu data tahun 2014 lalu. Ketika itu, Menteri Ketenagakerjaan, M Hanif Dhakiri sudah sejak lama meminta kepada telah para pimpinan serikat pekerja di seluruh Indonesia untuk mendaftarkan dan melengkapi identitas resmi anggotanya. Identitas resmi antara lain data kependudukan dan kartu anggota serikat pekerja, pimpinan serikat pekerja bisa mendaftarkan anggotanya secara langsung ke dinas-dinas ketenagakerjaan. Kementerian sebenarnya memperkirakan jumlah anggota SP seluruh Indonesia 2,5 juta orang. “Namun setelah diverifikasi dan pendaftaran ulang terdapat sekitar 1,6 juta orang anggota serikat pekerja di Indonesia,” kata Hanif. Hanif mengatakan proses verifikasi keanggotaan serikat pekerja itu diperlukan. Selain menentukan keterwakilan SP dalam lembaga kerjasama (LKS) Tripartit Nasional, juga mendorong peningkatan kesejahteraan buruh. Dia berharap pengurus SP bisa mengelola pendataan anggotanya dengan lebih baik sehingga pemerintah bisa melakukan pendataan secara maksimal. Sejak Konvensi ILO No. 87 Tahun 1948 diratifikasi lewat Keppres No. 83 Tahun 1998, jumlah SP di sebuah perusahaan bisa lebih dari satu. Hal itu juga membawa dampak keterwakilan buruh di LKS Tripartit Nasional. Lembaga yang terdiri dari perwakilan unsur SP, asosiasi pengusaha dan pemerintah itu penting dalam mengantisipasi masalah ketenagakerjaan.

Ikuti Terus Redaksiriau.co Di Media Sosial

Tulis Komentar


Loading...