Prostitusi "Online" di Banda Aceh Terbongkar, Sejumlah Mahasiswi Terlibat

REDAKSIRIAU.CO,  Personel Reskrim Polresta Banda Aceh kembali membongkar praktik prostitusi online (daring) di Banda Aceh.

Kapolresta Banda Aceh AKBP Trisno Riyanto mengatakan, terbongkarnya sindikat prostitusi daring ini setelah polisi melakukan penyamaran untuk membuktikan praktik prostitusi tersebut.

“Awalnya polisi mendapat laporan dari warga dan kemudian petugas kami mencoba menghubungi nomor ponsel yang memang menyediakan jasa prostitusi. Gayung bersambut, petugas kami pun dijanjikan mendapat layanan prostitusi di sebuah hotel di kawasan Aceh Besar. Benar saja, setiba di sana, petugas dipertemukan dengan dua perempuan belia dengan tarif Rp 4 juta,” jelas Trisno di Mapolresta Banda Aceh, Jumat (23/3/2018).

Loading...

Selain dua perempuan belia, polisi juga ikut menahan seorang mucikari berinisial MRS alias An dan lima perempuan belia lainnya.

“Pria bernama MRS alias An ini bertindak sebagai mucikari, dan petugas kami menyerahkan uang kepadanya. An berhasil kami tangkap saat ia akan meninggalkan hotel dan langsung disergap petugas saat berada di tempat parkir hotel,” ucap Trisno.

Selain An dan dua perempuan berinisial Ay dan Ca yang diduga pelaku prostitusi, polisi juga menahan lima perempuan belia lainnya yang diduga sedang “dijajakan” oleh An kepada lelaki hidung belang lainnya.

“Yang lima orang ini sepertinya pemain baru yang mungkin masih coba-coba,” kata Trisno.

Dari hasil pemeriksaan polisi, sebut Trisno, semua perempuan belia ini masih berstatus mahasiswi dari beberapa universitas swasta di Banda Aceh dan sejumlah kabupaten/kota di Aceh.

Trisno menambahkan, An berasal dari Sumatera Utara dan sudah melakoni pekerjaannya sebagai mucikari selama dua tahun.

“Perempuan-perempuan belia ini bukanlah korban layanan transaksi prostitusi yang dilakukan secara daring, tapi mereka memang ingin melakukannya sendiri. Kami belum tahu lebih dalam apa motivasi mereka. Tapi yang jelas, menurut pengakuannya, mereka butuh uang untuk memenuhi kebutuhan hidup, tapi lebih ke arah life>, bukan kebutuhan ekonomi,” ungkap Trisno.

Saat ini polisi masih menahan delapan pelaku sindikat prostitusi daring ini untuk dimintai keterangan lebih lanjut dan dilakukan pemeriksaan urine.

“Setelah pemeriksaan selesai, dua tersangka utama, yakni AN, dan dua perempuan berinisial Ay dan Ca, akan kami serahkan kepada polisi syariat karena di Aceh ada undang-undang tersendiri yang berlaku untuk para pelanggar hukum syariat islam. Sementara enam perempuan lainnya akan dilakukan pembinaan dan dikembalikan kepada pihak keluarga,” ujar Trisno.

Polisi menyebutkan, tidak tertutup kemungkinan jaringan prostitusi daring ini masih banyak di Provinsi Aceh. Polisi pun mengaku akan meningkatkan pengawasan sosial bersama instansi terkait lainnya dan masyarakat.

Kompas.com

Ikuti Terus Redaksiriau.co Di Media Sosial

Tulis Komentar


Loading...