Warga Tembilahan Dibekuk Sedang Transaksi Ganja di Kecamatan Gaung

REDAKSIRIAU.CO, INDRAGIRI HILIR - Satu dari dua orang pelaku yang akan melakukan transaksi ganja berhasil dibekuk oleh Unit Opsnal Polsek Gaung pada Kamis (27/4/2017) sekira pukul 18.00 WIB.

Menurut keterangan yang diperoleh dari kepolisian, kedua pelaku yang salah satunya berinisial Ju alias Un (36) warga Kelurahan Pekan Arba Kecamatan Tembilahan Kabupaten Indragiri Hilir itu ditangkap saat berada di Simpang Empat Desa Simpang Baru, Kecamatan Gaung.

Loading...

"Penangkapan Ju alias Un berawal dari informasinya yang diterima pihaknya dari masyarakat, bahwa ada orang yang akan bertransaksi ganja di Simpang Empat Desa Simpang Baru. Menanggapi informasi tersebut, Kapolsek lalu memerintahkan Unit Opsnal Polsek Gaung, untuk melakukan penyelidikan," kata Kapolres Inhil, AKBP Dolifar Manurung S.IK melalui Kapolsek Gaung, Jum'at (28/4/2017).

Benar saja, sesampainya di lokasi penangkapan, Unit Opsnal melihat seorang lelaki sedang duduk di Pos Ronda yang dicurigai sedang menunggu kedatangan seseorang. Tidak lama berselang, datang satu orang laki - laki lainnya, dengan menggunakan sepeda motor dan berhenti di depan Pos Ronda tersebut. Laki - laki itu, langsung masuk ke dalam Pos Ronda, menemui laki - laki yang ada di dalam Pos Ronda.

"Melihat hal tersebut, Unit Opsnal segera mendatangi TKP. Melihat kedatangan orang lain, satu orang diantara dua orang laki - laki yang ada di Pos Ronda, berhasil melarikan diri, sedangkan satu orang lagi berhasil diamankan," ungkap Kapolsek Gaung.

Selanjutnya, dengan disaksikan warga setempat, polisi langsung melakukan penggeledahan badan pada seorang pelaku yang berhasil diamankan di Pos Ronda itu dan ditemukan barang bukti berupa satu bungkus paket sedang ganja kering yang dibungkus kertas koran warna abu-abu di dalam Plastik Asoy warna hitam dan dari pengeledahan badan ditemukan 1 unit Hanphone.

"Dari tersangka disita barang bukti berupa satu unit Handphone Merk Nokia Tipe 105 warna hitam, satu lembar plastik asoy warna hitam, satu paket sedang Ganja kering dibungkus kertas koran warna abu-abu dan satu unit sepeda motor warna hitam silver," bebernya lagi.

Guna untuk proses penyidikan lebih lanjut, saat ini pelaku beserta barang bukti tersebut diamankan di Polsek Gaung.

Ikuti Terus Redaksiriau.co Di Media Sosial

Tulis Komentar


Loading...