Terima Laporan Warga, Polsek Simpang Kanan Ringkus Pelaku Pengedar Sabu

REDAKSIRIAU.CO, BAGANSIAPIAPI - Polsek Simpang Kanan berhasil meringkus seorang pelaku penyalahgunaan narkotika yang diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu, Senin (27/3/2017). Hal ini disampaikan Chery selaku Humas Polres Rohil, Rabu (29/03/2017). "Senin (27/3) kemarin, sekitar pukul 10.00 WIB ada laporan dari masyarakat bahwa pelaku dengan nama Raden Heri Syahputra sering mengedarkan narkotika jenis sabu-sabu di wilayah Simpang Kanan", ujar Chery. Baca: Kedapatan 9,07 Gram, Pengedar Sabu di Siak Ditangkap Dari info itu, Kapolsek Ipda M Sodikin SH, memerintahkan unit Opsnal Polsek Simpang Kanan untuk melakukan pencarian dan penangkapan terhadap pelaku. Setelah dilakukan pencarian, sekira pukul 16.30 WIB, tim Opsnal Polsek Simpang Kanan berhasil menemukan pelaku di depan sekolah SDN 010 Kepenghuluan Bagan Nibung, Kecamatan Simpang Kanan. Kapolsek langsung memerintahkan kepada tim Opsnal untuk mengamankan serta membawa tersangka ke Polsek Simpang Kanan. Sekira pukul 17.30 WIB, setelah sampai di depan Kantor Polsek Simpang Kanan, dilakukan penggeledahan dengan dipimpin langsung oleh Kapolsek Ipda M Sodikin SH. Dari penggeledahan tersebut ditemukan narkotika jenis sabu yang sebelumnya sempat dibuang pelaku di bawah pohon sawit karena merasa ketakutan. Baca: Ridho Rhoma Irama Mati Jika Konsumsi 1 Gram Sabu Saban Hari Humas Polres Rohil, Chery membenarkan hal itu. "Benar, sekitar pukul 16.30 WIB pelaku ditemukan di depan SDN 010 dan saat ini sudah diamankan di Mapolsek Simpang Kanan," sebut Chery. Untuk proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut, pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolsek Simpang Kanan. Adapun barang bukti yang ditemukan, yaitu 3 (tiga) bungkus plastik paket kecil yang diduga berisikan narkotika jenis sabu-sabu seharga Rp200.000 per paketnya, 1 (satu) bungkus plastik paket kecil diduga berisikan narkotika jenis sabu-sabu dengan harga Rp350.000 per paket, 2 (dua) bungkus plastik kecil kosong diduga tempat pembungkus narkotika jenis sabu, 1 (satu) bungkus plastik ukuran besar kosong diduga tempat pembungkus narkotika jenis sabu, uang tunai Rp1.000.000 diduga hasil dari penjualan narkotika jenis sabu, 1 (satu) bungkus rokok merk Sampoerna, 1 unit HP merk Samsung warna putih dan 1 buah dompet warna cokelat.

Ikuti Terus Redaksiriau.co Di Media Sosial

Tulis Komentar


Loading...