P2TP2A: Korban Prostitusi Jangan Dipenjara

REDAKSIRIAU.CO, PEKANBARU - Prostitusi anak di bawah umur akhir-akhir ini marak terjadi di Pekanbaru. Alasan anak-anak tersebut terlibat dalam dunia hitam itu pun beragam, mulai dari dijebak teman hingga ekonomi. Menurut Risdayati selaku Ketua Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) kepada bertuahpos.com mengatakan, anak yang terlibat dalam Prostitusi, baik itu karena orang lain ataupun atas kemauan sendiri, tetap disebut sebagai korban. "Bahwasanya Prostitusi yang dilakukan anak itu sendiri maupun orang lain, seperti penggerebekan anak di bawah umur di suatu hotel, menurut kami anak itu sendiri adalah korban, karena dia masih di bawah umur, masih labil dalam menyikapi hal yang berbau porno ataupun seks tersebut", ujarnya kepada kru bertuahpos.com, Selasa (14/3/2017). Untuk penanganan bagi anak yang termasuk jaringan Prostitusi (suka sama suka) tersebut tidak harus dipenjarakan. Baca: Weleh-weleh Sepasang Kekasih Jadi Mucikari "Untuk kasus itu sendiri, tidak mempenjarakan anak, melainkan merangkul kembali anak tersebut dan memasukannya ke sebuah pondok, dan membentuk kepribadian baru dan jauh anak dari lingkungan yang tidak sehat", tambah Risdayati yang juga Dosen Sosiologi Unri. Dikarenakan jika mempenjarakan anak di bawah umur membuat anak akan semakin tertekan.

Ikuti Terus Redaksiriau.co Di Media Sosial

Tulis Komentar


Loading...