Tahanan Kasus Perselingkuhan Dilepaskan

REDAKSIRIAU.CO, PEKANBARU - Terkait permasalahan perselingkuhan antara mertua dan menantu beberapa waktu lalu, DR (24) yang merupakan istri sekaligus anak pelaku telah melaporkan hal ini kepada pihak Polsek Limapuluh. Selanjutnya pihak Polsek menyelidiki dan menginterogasi kedua tersangka. Setelah diinterograsi, ternyata ini adalah kasus perselingkuhan biasa, karena suka sama suka. Sehingga dengan alasan tersebut Polsek tidak bisa menahan kedua tersangka. Baca: Mertua Perempuan Ini Dizinahi Menantu "Kami tidak bisa menangkap si pelaku, kami memanggil pelaku ke polsek, supaya diinterogasi tentang pengaduan DR tadi. Setelah kami selidiki mereka melakukan hal zina tersebut lantaran suka sama suka. Maka kami melepaskan tahanan, dan mengawasi gerak-geriknya", kata Metri, pihak Polsek Limapuluh kepada kru bertuahpos.com. Rabu (08/03/2017).

Ikuti Terus Redaksiriau.co Di Media Sosial

Tulis Komentar


Loading...