Edarkan Ganja, Pria Tanggung Diciduk Polsek Koto Gasib

REDAKSIRIAU.CO, PEKANBARU - RB (20thn) tidak bekerja salah satu warga dusun Darma Sakti Kampung Buatan II Kecamatan Koto Gasib Kabupaten Siak Provinsi Riau, ditangkap aparat Polsek Koto Gasib karena mengedarkan Ganja. RB diciduk senin (27/2) kemaren, ketika Team Opsnal Polsek Siak menerima informasi dari masyarakat tentang penjualan Narkotika jenis ganja kering di sekitaran Kampung Dalam Kecamatan Siak. Setelah mendapat informasi, team Opsnal Resintel Polsek Siak melakukan pemantauan langsung ke lapangan. Berhasil dilakukan pendeteksian akurat terhadap target operasi dan penangkapan terhadap tersangka RB. Dalam penangkapan ini team Opsnal berhasil mengamankan satu paket ganja kering senilai Rp 50.000,- (Lima puluh ribu) yang diletakkan didalam Jok sepeda motor Honda Supra-X 125. Ketika dilakukan pengembangan diketahui tersangka RB mendapatkan ganja dari seorang lelaki bernama BM dan team langsung melakukan penggeledahan dirumahnya yang disaksikan oleh Pak RT Dusun Suak Nyonya di rumah BM dan ditemukan Barang bukti berupa biji ganja sementara BM sendiri sudah terlebih dahulu melarikan diri sebelum aparat datang menggeledah dirumahnya. "Kini tersangka RB beserta barang bukti ganja sudah diamankan di Polsek Siak,"tungkas Kabid Humas Polda Guntur senin (28/2/2017)

Ikuti Terus Redaksiriau.co Di Media Sosial

Tulis Komentar


Loading...