LBH Pekanbaru, RCT, Grasi dan FITRA Nyatakan Sikap Terkait Bebasnya Suparman

REDAKSIRIAU.CO, PEKANBARU - Terkait divonis bebasnya terdakwa bupati nonaktif Rokan Hilir, Suparman, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pekanbaru menggelar konferensi pers, Jumat (24/2/2017), bertempatkan kantor LBH Pekanbaru Jalan Ahmad Yani II no.7, Sukajadi, Pekanbaru. Selain dihadiri oleh Aditya Bagus Santoso selaku Direktur LBH Pekanbaru, konferensi pers tersebut turut dihadiri pula oleh perwakilan dari RCT, Gerakan Anti Korupsi (Grasi), dan juga FITRA Riau. Dalam konferensi tersebut, baik perwakilan LBH Pekanbaru, Grasi, RCT ataupun FITRA Riau, sepakat menyatakan beberapa sikap terkait divonis bebasnya Bupati Rohil nonaktif, Suparman. Baca: Hujan, Konferensi Pers LBH Pekanbaru Diundur Diantaranya pertama, mendesak komisi yudisial untuk segera melakukan investigasi terhadap hakim yang menangani perkara korupsi Suparman. Kedua, mendorong jaksa untuk melakukan kasasi terhadap putusan bebas Suparman. Ketiga, mereka sepakat memperketat pengawasan terhadap hakim yang menangani perkara korupsi. Terakhir, mereka sepakat untuk mengikutsertakan masyarakat sebagai pemantau jalannya perkara-perkara korupsi yang terjadi. "Hakim seolah mengabaikan unsur yang telah terpenuhi dalam dakwaan jasa. Putusan bebas ini benar-benar kita pertanyakan," ujar Aditia Bagus Santoso Seperti yang diketahui, Kamis (23/2/2017) lalu, Bupati Rohil nonaktif, Suparman di vonis tidak bersalah atau bebas oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pekanbaru dalam perkara Suap Pengesahan APBDP Riau 2014 dan APBD Riau 2015.

Ikuti Terus Redaksiriau.co Di Media Sosial

Tulis Komentar


Loading...