Warga Inhil Ditangkap Polisi Karena Sabu-sabu

REDAKSIRIAU.CO.ID, INDRAGIRI HILIR - Seorang warga Kota Tembilahan Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) Provinsi Riau akhirnya harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dibalik jeruji besi setelah tertangkap tangan memiliki narkoba jenis sabu-sabu pada Sabtu (17/08/2019) malam.

Warga Tembilahan yang beralamat dijalan Prof M Yamin, SH itu diketahui berinisial SG (23) dan berprofesi sebagai wiraswasta. Penangkapan SG ini berawal dari kecurigaan polisi yang mendapat informasi bahwa pelaku kerap melakukan transaksi barang haram tersebut ditempat tinggalnya.

Berbekal informasi itu, pihak kepolisian setempatpun langsung melakukan penyelidikan dan hasilnya pelaku SG berhasil ditangkap saat berada di dapur rumahnya tanpa perlawanan.

Loading...

Kapolres Inhil AKBP CHRISTIAN RONY P, SIK, M.H melalui Kasat Res Narkoba AKP BACHTIAR, SH, membenarkan adanya penangkapan pelaku SG tersebut dengan disaksikan oleh Ketua RT dan warga disekitar TKP.

Dari tangan pelaku SG, polisi berhasil menyita  barang bukti berupa satu buah kotak rokok yang berisikan lima paket sedang shabu yang dibungkus masing-masing plastik klep les merah, dengan berat kotor BB shabu 16,15 gram, satu unit timbangan digital warna hitam merk CHQ.

AKP BACHTIAR, SH juga menjelaskan bahwa saat ini Pelaku SG dan barang bukti hasil sitaan dari tangannya telah diamankan di Mako Polres Inhil. "Kita saat ini sedang menjalankan proses sidik dan melakukan pengembangan dalam pemeriksaan kepada pelaku SG, siapa tau Bosnya SG dapat kita amankan juga". Demikian disampaikan Perwira yang murah tersenyum tersebut. (Ezy)

Ikuti Terus Redaksiriau.co Di Media Sosial

Tulis Komentar


Loading...