TUTUP

Tidak Hanya Dijerat UU Perlindungan Anak, Lili Bisa Dijerat dengan Hukuman Lain

Jumat, 03 Februari 2017 | 20:21:30 WIB
Tidak Hanya Dijerat UU Perlindungan Anak, Lili Bisa Dijerat dengan Hukuman Lain
REDAKSIRIAU.CO, PEKANBARU - Lili, pemilik Panti Asuhan Tunas Bangsa sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus eksploitasi anak. Namun hal lain yang mungkin bisa memberatkan dia, diduga ada kedok memanfaatkan panti asuhan sebagai tempat penampungan anak terlantar dan kaum duafa, untuk mengumpulkan banyak keuntungan dari sumbangan donatur dan masyarakat. "Sebenarnya dia sudah cukup berat dengan jeratan Undang-Undang Perlindungan anak. Tapi kalau hasil penyelidikan ternyata membuktikan kebenaran bahwa dia memanfaatkan panti asuhan sebagai kedok untuk cari keuntungan, dia bisa diseret ke pasal lain," kata Kapolda Riau, Irjan Zulkarnain, Jumat (03/01/2017) di Pekanbaru. Kasus Lili mencuat setelah kematian M Zikli, balita 18 bulan yang diduga meninggal tidak wajar dan mendapat tindakan penganiayaan. M Zikli sendiri diasuh di Panti Asuhan Tunas Bangsa, Tenayan Raya, Pekanbaru. Karena meninggalnya Zikli banyak mengundang tanda tanya, aparat kepolisian mendalami kasus itu. Hingga akhirnya terkuak ada banyak kejanggalan yang terjadi panti asuhan itu. Lili sudah ditetapkan sebagai tersangka. Namun kasus itu hingga saat ini masih membutuhkan pendalaman bukti untuk menjerat Lili ke ranah hukum.

Berita Terkait +
TULIS KOMENTAR +
TERPOPULER +
1

Istri Beli Rokok Murah, Anak Tiri Dibunuh

2
Turnamen H1 Pool Billiard & Cafe

KONI Inhil Buka Turnamen di H1 Pool Billiard & Cafe

3

Personil Polsek Tempuling Lakukan Sosialisasi Pemilu Damai Usai Solat Magrib Berjamaah

4

Lakukan Sosialisasi Pemilu Damai Usai Suling, ini Harapan AKP Osben Samosir

5

Polsek Tempuling Cooling System di Jalan Propinsi Sungai Salak