Hati-hati, Simpan Uang Palsu Bisa Masuk Penjara

REDAKSIRIAU.CO, PEKANBARU - Ada banyak masyarakat yang menemukan uang palsu, memilih untuk tidak menyerahkannya ke pihak bank, tapi malah disimpan. Hal ini sangat berkaitan erat dengan pemahaman masyarakat sendiri terhadap uang palsu sendiri. Kepala Bank Indonesia (BI) Kantor Perwakilan Riau, Ismet Inono mengatakan, masyarakat sebaiknya menyerahkan uang tersebut ke pihak bank. Langkah itu untuk menekan peredaran uang palsu kepada masyarakat. "Uang palsu kalau hanya disimpan berpotensi untuk tersebar kembali. Makanya harus diserahkan ke perbankan dan uang itu akan dimusnahkan. Kalau hanya disimpan, kadang tidak tahu ada saja orang lain yang memanfaatkan uang itu untuk dibelanjakan," sambungnya. Ismet mengimbau agar masyarakat yang menemukan uang palsu harap melaporkan sehingga tidak ada peluang untuk beredar. Kata Ismet, membantu edarkan uang palsu hukumannya sama dengan mencetak uang palsu dan di penjara. Sepanjang 2016, BI mencatat ada sebanyak 1.269 lembar. Artinya setiap sejuta lembar uang ada terdapat empat lembar uang palsu. Angka ini diakui meningkat jika dibanding tahun 2015 lalu. "Hal semacam ini juga bukan berarti jumlah uang palsu meningkat tiap tahunnya. Tapi kesadaran masyarakat untuk melaporkan uang palsu sudah meningkat," sambungnya.

Ikuti Terus Redaksiriau.co Di Media Sosial

Tulis Komentar


Loading...