KRR Laporkan Penggunaan Hutan dan Lahan Ilegal ke Mapolda Riau

PEKANBARU - Senin (16/1/2017) Koalisasi Rakyat Riau (KRR) bersama Jikalahari mendatangi Mapolda Riau, kedatangannya tersebut guna melaporkan tindak pidana penggunaan kawasan hutan dan lahan secara illegal oleh 33 korporasi perkebunan kelapa sawit ke Polda Riau. “Hari ini kami laporkan ke Mapolda Riau. Sebagai bentuk komitmen KRR mengawal hasil Pansus Monitoring dan Evaluasi perizinan DPD Riau," Kata A.Z. Fachri Yasin Koordlnator (KRR) kepada wartawan senin (16/1/2017). Lanjut, hasil analisis atas temuan Pansus DPRD Riau, 33 korporasi tersebut melakukan penanaman kelapa sawit dalam kawasan hutan seluas 103.320 Hektar. Selain ltu, juga melakukan penanaman kelapa sawit tanpa lzin HGU seluas 203.977 heklar sehingga mengakibatkan kerugian negara sekira Rp2,5 Triliun. "Dan laporan ini kami juga berharap kerugian negara akan dapat diselamatkan dan mendorong pendapatan daerah dari sektor perkebunan.” ujar Fchri Yasin.

Ikuti Terus Redaksiriau.co Di Media Sosial

Tulis Komentar


Loading...