Petugas Tarik Uang Parkir Tidak Sesuai Perda, Bambang: Itu PR Kita

REDAKSIRIAU.CO, , PEKANBARU- Pihak Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Pekanbaru tidak menampik masih ada juru parkir nakal yang mematok tarif di atas Peraturan Daerah (Perda). Misal tarif parkir sepeda motor Rp 1000, namun oknum jukir mematok Rp 2.000.

Ketika dikonfirmasi Kepala UPTD Parkir Kota Pekanbaru, Bambang Armanto kepada kru bertuahpos.com menyadari adanya Praktek tersebut. “Kita sudah berusaha menimalisir hal tersebut sekecil mungkin,” kata Bambang, Rabu (11/01/2017).

Loading...

Bambang mengakui untuk meminimalisir hal tersebut tidaklah mudah. “Itu salah satu PR kita di 2017. Dan ini menjadikan tugas utama dan rutin dalam hal pengawasan,” terangnya.

Untuk itu Bambang berharap peran serta dari semua pihak termasuk masyarakat. Supaya tidak dimanfaatkan oknum jukir, sebaiknya pemilik kendaraan menyediakan uang receh. “Seperti misal memberikan uang pas sesuai Perda yang ada,” sebut Bambang.

Berdasarkan Perda 03 tahun 2009, tarif parkir kendaraan di Pekanbaru ada Dua macam. roda 2 dikenakan Rp 1.000, sementara parkir kendaraan dinas atau pribadi roda 4 Rp 2.000. Hingga saat ini ada sekitar 120 titik parkir Pekanbaru yang memiliki Surat Perintah Tugas (SPT).

Ikuti Terus Redaksiriau.co Di Media Sosial

Tulis Komentar


Loading...