Karaoke Keluarga Masih Jual Bebas Minuman Keras di Pekanbaru

REDAKSIRIAU.CO, PEKANBARU- Meski sudah dilarang, ternyata masih ada karaoke keluarga jual minuman keras (miras). Seperti yang ditemukan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Pekanbaru di Diva Karaoke Jalan Sudirman Pekanbaru diamankan sebanyak 350 minuman beralkohol (minol). Hal itu dibenarkan Kepala Satpol PP Pekanbaru, Zulfahmi Adrian kepada kru bertuahpos.com. “Kita amankan 350 botol minuman beralkohol di Diva Karaoke serta 128 botol di Maestro Karaoke total 478 botol pada razia tadi malam. Mereka tidak bisa tunjukkan izin jual," sebutnya, Jumat (30/12/2016). Miras yang diangkut ke kantor Satpol PP Pekanbaru, kata Zulfahmi tidak akan diserahkan. Sampai pemilik tempat hiburan tersebut dapat menunjukkan izin bolehkan menjual miras. Selain miras, Satpol PP juga menjaring 26 orang yang tidak memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP). Lokasi penertiban berlangsung di karaoke Maestro Jalan Soekarno Hatta, Diva Jalan Sudirman, serta karaoke Permata jalan Juanda. Sesuai Peraturan Daerah (Perda), mereka yang tidak dapat menunjukkan identitas dikenai sanksi. "Sesuai dengan Perda tentang administrasi kependudukan, mereka kita kenakan denda," terang Zulfahmi Adrian. Dijelaskan Zulfahmi Adrian razia ini guna menciptakan suasana kondusif jelang pergantian tahun 2016. Sehingga keamanan di Ibu Kota Provinsi Riau yakni Pekanbaru bisa terjaga.

Ikuti Terus Redaksiriau.co Di Media Sosial

Tulis Komentar


Loading...