Dalami Korupsi Pengadaan e-KTP, KPK Terus Periksa Saksi-saksi

REDAKSIRIAU.CO JAKARTA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus memeriksa saksi-saksi dalam kasus korupsi pengadaan paket Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP).

Hari ini, penyidik memeriksa tiga saksi untuk mantan Staf Ditjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Sugiharto.

Ketiganya yakni, dua pekerja swasta bernama Anang Sugiana Sudihardjo dan Andi Agustinus, mantan Dirjen Dukcapil Kemendagri, Irman.

Loading...

"Ketiganya diperiksa sebagai saksi untuk tersangka S (Sugiharto)," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha saat dikonfirmasi, Rabu (30/11/2016).

Selain memeriksa tiga saksi untuk tersangka Sugiharto, penyidik KPK juga memeriksa Staf Ditjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Kusmihardi sebagai saksi untuk tersangka Irman.

Sejauh ini, penyidik telah memanggil sejumlah saksi untuk menguak kasus korusi pengadaan proyek e-KTP. Mulai dari mantan Bendahara Partai Demokrat M Nazaruddin.

Saat diperiksa, Nazaruddin berkicau dan menyebut adanya pihak yang diduga terlibat korupsi e-KTP, seperti mantan Mendagri Gamawan Fauzi, dan mantan Menteri Keuangan, Agus Martowardojo.

Dua tahun perjalanan proses penyidikan kasus ini, KPK telah menetapkan dua orang tersangka. Keduanya, yakni mantan Dirjen Dukcapil Kemendagri, Irman dan Sugiharto, mantan Direktur Pengelola Informasi Administrasi Kependudukan Ditjen Dukcapil Kemendagri.

Irman dan Sugiharto dijerat dengan Pasal 2 Ayat 1 subsider Pasal 3 Undang-undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 (UU Tipikor) junto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 64 Ayat 1 KUHP.

Ikuti Terus Redaksiriau.co Di Media Sosial

Tulis Komentar


Loading...