Dalam seminar yang dihadiri mantan Wakil Presiden Boediono, Sri Mulyani menyampaikan pujian kepada seniornya itu. Menurutnya, banyak undang-undang keuangan yang dibuat oleh Boediono. "Pak Boediono merupakan sosok yang bisa membentuk pondasi keuangan negara saat itu," ujar Sri Mulyani.
Namun lanjut Sri Mulyani, saat dirinya menjabat sebagai Menteri Keuangan 2005-2010, Sri mengatakan sangat berat menjalankan UU dan kebijakan yang dibuat oleh mantan orang nomor dua di Indonesia tersebut. (Baca: Boediono Sebut Indonesia Terparah Saat Krisis 1998)
Namun, Sri Mulyani mengakui, usai menjabat sebagai Menkeu, dan posisinya waktu itu digantikan olehnya, Sri Mulyani mengatakan sangat berat menjalankan undang-undang dan kebijakan yang dibuat oleh mantan orang nomor 2 di Indonesia tersebut.
"Ketika saya jadi menkeu di 2005, Pak Boediono banyak menghasilkan undang-undang, seperti keuangan negara dan perbendaharaan negara. Beliau yang lahirkan UU itu pada 2003-2004, saya yang mulai menjalankan itu. Dan itu beratnya minta ampun," cerita Sri Mulyani di Kantor Kemenkeu, Jakarta, Rabu (30/11/2016).
Selain berkisah pengalamannya ketika pertama menjadi menkeu, dihadapan peserta seminar, ia juga mengungkapkan kejujurannya soal lebih enak semasa dulu, tidak ada undang-undang tentang keuangan negara dan perbendaharaan negara. Sehingga tidak perlu mengkaji mendalam hingga definisinya.
"Enakan dulu enggak pakai UU itu. Soalnya begini, kalau ada itu, semua itu jadi luar biasa, yang namanya definisi keuangan negara segala macam itu harus didalami sekali," sambung dia
Maka, sewaktu itu, ungkap Sri Mulyani, jika Boediono saat itu mengeluarkan UU yang kemudian menjadi fondasi di kemenkeu, posisi menteri baru yang dijabat Sri Mulyani adalah menyusun neracanya.
"Makanya waktu zaman kami itu, banyak kerjaan untuk meneruskan profiling dan lain-lain. Tapi pertama kali yang kami lakukan adalah menyusun neraca keuangan negara," pungkasnya.