Baca: Perang 'Penglaris' Antara Bisnis Kuliner di Pekanbaru
Sangat jelas dalam islam, menggunakan penglaris di dalam usaha kuliner adalah perbuatan yang sangat dilarang oleh ajaran islam. Hal ini di ungkapkan oleh Ade Hasibuan selaku ketua Front Pembela Islam (FPI) Provinsi Riau.
Menggunakan penglaris, meminta sesuatu bukan pada tempatnya dan menggunakan jimat adalah perbuatan syirik.
Baca: Wanita Ini Akui Jadi Korban 'Penglaris' Kuliner di Pekanbaru
"Menggunakan penglaris agar dagangannya laku sebenarnya sangat bertentangan dengan ajaran Islam, " Ujar Ade kepada kru Bertuahpos, Kamis, (24/11/16).
Ade menghimbau agar masyarakat, terutama pengusaha kuliner agar tidak jatuh pada perbuatan zolim, syirik itu adalah perbuatan zolim yang sangat besar.