Hari Ini, Agus Martowardojo Bakal Diperiksa KPK

REDAKSIRIAU.CO,  JAKARTA - Menteri Keuangan (Menkeu) era Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), Agus Martowardojo dijadwalkan akan diperiksa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini.

Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati mengatakan, Agus akan diperiksa terkait korupsi pengadaan Kartu Tanda Penduduk berbasis nomor induk kependudukan secara nasional (e-KTP).

Loading...

"Yang bersangkutan meminta untuk dijadwal 1 November. Jadi, besok akan dijadwalkan diperiksa," ujar Yuyuk saat dikonfirmasi, Senin 31 Oktober 2016 malam.

Yuyuk menjelaskan, Agus bakal diperiksa dalam kapasitasnya sebagai Menkeu kala itu. Penyidik, kata dia, telah menyiapkan sejumlah pertanyaan seputar mekanisme dan prosedur anggaran proyek e-KTP ini.

"Kemudian, bagaimana pembahasan anggaran dengan Kemendagri," imbuh Yuyuk.

Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan dua tersangka. Keduanya yakni, mantan Direktur Pengelola Informasi Administrasi Kependudukan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil Kementerian Dalam Negeri, Sugiharto dan mantan Dirjen Kependudukan dan Catatan Sipil Kementerian Dalam Negeri, Irman.

Keduanya dinilai melanggar Pasal 2 Ayat 1, subsider Pasal 3 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, junto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP, junto Pasal 64 Ayat 1 KUHP.

Selain menetapkan dua tersangka, KPK juga telah memeriksa saksi-saksi. Salah satunya, mantan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Gamawan Fauzi. Dalam pemeriksaan Kamis 20 Oktober 2016 lalu, Gamawan sempat membeberkan, proyek e-KTP tahun 2012 melibatkan sejumlah lembaga pengawas dan penegak hukum. Salah satunya adalah LKPP yang kala itu dipimpin Agus Rahardjo.

"Saat itu KPK meminta supaya proyek ini didampingi oleh LKPP. Waktu itu Pak Agus kepalanya," ujar Gamawan usai diperiksa, Kamis 20 Oktober 2016.

Gamawan memastikan, saat itu tidak ada satu pun lembaga pengawas yang mencurigai adanya praktik korupsi dalam proyek pengadaan e-KTP. Bahkan, audit yang dilakukan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tidak menemukan satu pun kerugian negara.

Ikuti Terus Redaksiriau.co Di Media Sosial

Tulis Komentar


Loading...