Loading...
Seorang Anak Ingin Lakukan Prosedur Suntik Mati untuk Ibunya
REDAKSIRIAU.CO, –Putus asa dan tidak tega melihat ibunya menjalani perawatan yang tak kunjung sembuh akibat dugaan mal praktik, seorang anaknya mengajukan permohonan suntik mati ke Mahkamah Agung.
Namun permintaan itu ditentang oleh Majelis Ulama Indonesia. Sudah 5 tahun Humaida menjalani perawatan di bangsal Rumah Sakit Umum Daerah Panglima Sebaya, Tana Paser, Kalimantan Timur.
Perempuan berusia 46 tahun ini tidak banyak mengalami perkembangan berarti semenjak menjalani perawatan di rumah sakit itu. Keluarga mengatakan Humaida mengalami koma setelah menjalani steriliasasi alat KB sesaat setelah melahirkan.
Tak tahan melihat penderitaan ibunya, keluarga melalui anaknya memohonkan kepada Mahkamah Agung agar bisa dilakukan prosedur suntik mati, jika memang pemerintah dan rumah sakit tak bisa lagi mengobati ibunya.
Ikuti Terus Redaksiriau.co Di Media Sosial
Tulis Komentar
Loading...