Polisi Tetapkan Anggota DPR RI Indra P Simatupang sebagai Tersangka Kasus Dugaan Penipuan

REDAKSIRIAU.CO, JAKARTA Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya menetapkan anggota Komisi IX DPR RI, Indra P Simatupang, sebagai tersangka kasus dugaan penipuan. Ia diduga melakukan penipuan terhadap dua orang pengusaha bernama Louis Gunawan Khoe dan Yacub Tanoyo.

Loading...

"Saat ini kami sedang melakukan pemeriksaan sebagai tersangka terhadap Indra Simatupang," ujar Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya, AKBP Hendy F Kurniawan kepada Kompas.com, Kamis (27/10/2016).

Hendy menjelaskan, Indra sebelumnya dilaporkan oleh Edy Winjata selaku kuasa hukum korban pengusaha Louis Gunawan Khoe dan Yacub Tanoyo, pada tanggal 15 Februari 2016.

Dalam laporan tersebut, Indra diduga melakukan penipuan dalam bisnis minyak sawit yang merugikan korban sekitar Rp 200 miliar. Penipuan itu terjadi pada medio April-Agustus 2015.

Hendy menuturkan, polisi juga menetapkan ayah kandung Indra, Muwardy P Simatupang (mantan Deputi Kementerian BUMN), dan stafnya, Suyoko, sebagai tersangka dalam kasus tersebut.

"Indra mengajak kedua korbannya untuk jual beli kernel dan CPO. Diduga bisnis tersebut adalah fiktif. Karena perjanjian itu yang buat adalah Suyoko dan Indra di rumahnya sendiri. Keterangan dari PTPN bahwa jual beli itu tidak pernah ada," ucap Hendy.

Status ketiganya ditingkatkan menjadi tersangka setelah penyidik Subdit Jatanras melakukan gelar perkara di Biro Wasidik Bareskrim Polri yang dihadiri oleh Divisi Propam, Divisi Hukum dan Itwasum Polri pada tanggal 13 Juni 2016.

Selanjutnya, polisi meminta izin kepada Presiden RI Joko Widodo untuk memeriksa Indra. Sebab, untuk memeriksa anggota DPR RI, polisi harus terlebih dahulu mendapat izin dari kepala negara.

"Kami sudah mendapatkan izin dari presiden untuk memeriksa yang bersangkutan sebagai tersangka tanggal 28 Juni lalu, karena status yang bersangkutan sebagai anggota DPR," kata Hendy.

Dari kasus ini polisi menyita barang bukti berupa surat perjanjian fiktif, cek kosong, satu set komputer yang diduga untuk membuat dokumen palsu, stempel, bukti pengiriman uang dan sejumlah dokumen.

Akibat ulahnya, polisi menjerat ketiganya dengan Pasal 378 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP tentang Penipuan dan turut serta melakukan penipuan.

Ikuti Terus Redaksiriau.co Di Media Sosial

Tulis Komentar


Loading...