Otak Pelaku Penculikan Anak Balita di Malang Kenal Dekat dengan Orangtua Korban

REDAKSIRIAU.CO - MALANG,— Hendik Yulia Rudiasmoko (34) otak pelaku penculikan Sabitha Mahfudiah Laila, anak balita usia 3,5 tahun, ternyata masih memiliki hubungan dekat dengan orangtua korban. Oleh karenanya, pelaku menjadikan korban sebagai sasaran.

Loading...

Hal itu disampaikan oleh Kapolres Malang AKBP Agus Yulianto saat jumpa pers di Mapolres Malang, Selasa (25/10/2016).

Agus menyebut, pelaku sengaja mengincar korban karena orangtuanya dianggap mampu membayar uang tebusan. Orangtua korban sendiri, Satrio Pamungkas dan Yuyun Maulidyah, memang hidup berkecukupan. Bahkan ia disebut - sebut termasuk orang kaya yang ada di Desa Karang Nongko, Kecamatan Poncokusumo, Kabupaten Malang.

"Karena tersangka H ini melihat bahwa orangtua korban ini merupakan keluarga mampu. Dan mereka juga ada hubungan teman saat SMP antara orangtua korban dan tersangka H. Jadi tahu latar belakang orangtua anak ini," kata dia.

Tidak hanya itu, pelaku juga mengetahui aktivitas keseharian orangtua korban. Sehingga, saat orangtua korban keluar rumah untuk menjalankan aktivitasnya, pelaku langsung melancarkan aksinya.

"Pelaku juga tahu pergerakan dari orangtua korban. Kemudian pada Sabtu (saat kejadian penculikan) pelaku ikutin. Saat orangtua korban pergi bekerja. Pada saat jarak sudah jauh dari rumah, pelaku langsung beraksi," jelasnya.

Dalam aksinya, pelaku berpura - pura menjadi tamu. Lalu membekap pembantu yang ada di rumah tersebut. Kemudian membawa kabur Sabitha yang sedang terlelap di kamarnya.

Pelaku lalu membawa kabur Sabitha ke Kediri, ke rumah kos milik kenalannya yang juga warga asli Poncokusumo. Namun, pelaku akhirnya mengembalikan anak balita yang dibawanya kabur sebelum menentukan nilai uang tebusan yang diminta.

"Kondisinya bingung, anak kecil ini juga merengek terus. Kemudian kondisinya sudah dicari - cari oleh polisi sehingga akhirnya dikembalikan. Dari Kediri menggunakan mobil, kemudian di tengah jalan di kembalikan dengan motor Vixion," ucap Agus.

Jajaran Polres Malang berhasil mengungkap kasus penculikan anak balita pada Senin (24/10/2016) malam atau dua hari pasca-kasus penculikan terjadi.

Kedua pelaku itu adalah Hendik Yulia Rudiasmoko (34) dan Moh Munir (19). Keduanya merupakan warga Desa Poncokusumo, Kecamatan Puncokusumo, Kabupaten Malang.

Kedua pelaku dijerat dengan Pasal 83 jo Pasal 76F UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU 23 Tahun 2002 tentang perlindingan anak dengan ancaman 15 tahun penjara.

Ikuti Terus Redaksiriau.co Di Media Sosial

Tulis Komentar


Loading...