Sidang Ditunda, KPK Diminta Hentikan Penyidikan Kasus Irman Gusman

REDAKSIRIAU.CO, JAKARTA - Mantan Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Irman Gusman meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghentikan sementara penyidikan kasusnya.Permintaan itu disampaikan kuasa hukum Irman, Maqdir Ismail di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (18/10/2016).

Loading...

Seperti diberitakan sebelumnya, PN Jakarta Selatan menunda sidang praperadilan yang diajukan Irman. Sidang ditunda karena KPK selaku pihak termohon tidak hadir, Melalui surat, KPK meminta hakim menunda sidang selama dua minggu.

Maqdir meminta hakim I Wayan Karya menunda proses penyidikan hingga proses praperadilan selesai, "Kalau bisa dibuat ketetapan agar dihentikan sementara penyidikan Pak Irman," ucap Maqdir di PN Jakarta Selatan Jalan Ampera Raya, Jakarta, Selasa (18/10/2016).

Kuasa hukum lrman lainnya, Razman Arif Nasution juga meminta hakim segera mengeluarkan surat penetapan agar KPK menunda pemeriksaan Irman."Yang Mulia, pemeriksaan untuk dihentikan sementara hingga sidang praperadilan ini selesai," tutur Razman.

KPK menangkap dan menetapkan Irman sebagai tersangka kasus suap terkait impor gula di Sumatera Barat. Irman tidak menerima sangkaan tersebut dengan mendaftarkan gugatan praperadilan ke PN Jakarta Selatan.

Ikuti Terus Redaksiriau.co Di Media Sosial

Tulis Komentar


Loading...