Hal itu disampaikan Firdaus MT kepada kru bertuahpos.com. Jika terbukti reklame tersebut tidak resmu alias ilegal agar segera dilakukan eksekusi. "Saya belum terima laporannya. Tapi kalau terbukti ilegal, Satpol PP harus tertibkan,” sebutnya usai menghadiri peringatan 1 Muharram bersama guru se kota Pekanbaru.
Loading...
Sementara itu, ditanyakan kelanjutan atas kondisi itu Kepala Dinas Tata Ruang dan Bangunan (Distarubang) Kota Pekanbaru, Mulyasman mengaku sedang melakukan peninjauan di lapangan. Ia menyebut, tim yang diturunkan masih bekerja untuk melakukan pendataan.
Sesuai Peraturan Walikota (Perwako) Nomor 24 Tahun 2013 tentang penyelenggaran reklame di Pekanbaru, tidak memenuhi syarat. Pada Bab IV tentang Perencanaan Teknis Bangunan Reklame Bagian Kedua tentang Penempatan Bangunan Reklame ayat 5 poin 1A disebutkan bahkan reklame harus ditempatkan di luar bahu jalan atau trotoar dengan jarak paling dekat 1 (satu) meter dari tepi paling luar bahu jalan atau trotoar.
Seperti yang ramai diberitakan tiang reklame jenis neon box menjamur di Pekanbaru. Seperti ada pembiaran dari Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru, meski disinyalir ilegal, tiang-tiang reklame jenis ini tidak kunjung ditertibkan. Seperti di simpangan Jalan Soekarno Hatta dan Jalan Darma Bakti atau di persimpangan traffic light Jalan Durian serta di sekitaran Mall Pekanbaru. Tiang yang menayangkan iklan rokok ini seolah berdiri legal lantaran dilengkapi dengan lampu penerangan. Parahnya, reklame-reklame ini berdiri tepat di atas drainase yang berada di sisi trotoar.