Masalahnya, nilai ratusan juta tersebut tidak untuk semua penyelesaian atau pendampingan kasus. Di berbagai media yang beredar secara online, ternyata untuk satu kasus Bank Riau Kepri harus merogoh kocek sampai 450 juta.
Loading...
Ketua Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Riau M Nurdin Subandi tertawa ketika ditanya soal pendampingan hukum PT Bank Riau-Kepri (BRK) yang menggunakan jasa pengacara mahal senilai Rp450 juta per kasus. Kondisi ini bertentangan dengan kesulitan keuangan perusahaan daerah itu yang tengah dihadapi hingga menyebabkan laba minus.
“Haha… saya baru tahu kalau BRK memakai jasa pengacara yang nilainya Rp450 juta (per kasus) itu,” kata Nurdin lewat sambungan telepon, Sabtu (27/2).
Ia mengatakan turut akan menelusuri mengapa BRK sampai menggunakan jasa pendampingan hukum yang nilainya fantastis tersebut. Wartawan RiauFinance juga mencoba mengkonfirmasi Ketua OJK Riau, namun diketahui yang bersangkutan lagi menunaikan ibadah haji.
Sementara itu, sampai saat ini riaufinance.com belum bisa mendapatkan konfirmasi dari humas Bank Riau kepri terkait hal ini.