Selain anjloknya dana pihak ketiga, penyaluran kredit yang tak ada hingga banyaknya kredit macet yang mencapai ratusan milyar, ternyata ada hal lain juga.
Loading...
Dalam kamus yang dilansir di laman Bank Indonesia, daftar orang tercela ialah daftar orang yang memenuhi kriteria pembuatan tercela di bidang perbankan yang ditetapkan oleh Bank Indonesia dan dilarang menjadi pemegang saham dan atau pengurus bank (daftar orang tercela).
Diantara daftar orang tercela di Bank Riau Kepri ialah, syahrul ilyas, said syamsuri, arifin nurdin, khairul anwar, yumadris, ruslan malik, abdul aziz, zulfiar aziar dan erzon.
“Kalau tidak salah, ada sebelas orang. Saya lupa bung, coba ente tanya ke Bank Riau Kepri. Tapi saya pikir mereka kagak mau berikan,” tukas sumber internal Bank Riau Kepri yang minta namanya tidak disebutkan.
Menurutnya, daftar orang tercela ini disebabkan masalah penyaluran kredit yang tidak sesuai aturan. Misalnya, tidak melalui uji petik dan sebagainya. “Dugaan saya, dalam waktu dekat ini bisa banyak. Eh, ini belum lagi pengeluaran mubazir seperti biaya pengacara,” ketusnya.
Seperti diketahui, pada tahun 2010 lalu saja, Bank Indonesia (BI) memasukkan 400 nama bankir dalam Daftar Orang Tercela (DOT). Sehingga 400 orang tersebut dilarang menjadi pengurus ataupun memiliki bank hingga tahun 2023.”Jumlahnya sekira 400 orang dan itu tidak boleh dibocorkan ke publik,” ungkap Kabiro Humas BI Difi A Johansyah.