Dengan Iming-iming Rp 5 ribu, Pengojek Diduga Cabuli 10 Bocah

REDAKSIRIAU.CO, Jakarta - Anggota satuan Reskrim Mapolsek Kelapa Gading, Jakarta Utara menangkap IW lantaran diduga mencabuli puluhan anak di bawah umur. IW ditangkap di Jalan Pejuang 4 Kelapa Gading, Jakarta Utara di pada Minggu 6 September 2015 lalu. Parahnya, aksi fedofilia itu diduga sering dilakukan IW di sebuah musala. IW memang tinggal di musala itu, karena dipercaya warga membantu membersihkan rumah ibadah tersebut atau sebagai merbot. Dalam kesehariannya IW menyambi jadi tukang ojek. Warga tak pernah mencurigai dia. Sampai akhirnya saksi ANS yang sedang berjalan kaki melintas di musola tempat IW tinggal dan memergoki IW tengah memegang-megang kelamin bocah berinisial BS (12). Selanjutnya saksi ANS memberitahukan peristiwa itu kepada ibunya, SRH yang langsung melaporkan ke Polsek Kelapa Gading. Dari keterangan sementara yang diperoleh dari IW, ada sekitar 10 bocah yang diduga dicabuli. Di antaranya adalah NSH (11), BS (12), NH (13), MMD (17), RR (15), MIS (15), NK (13), FRH (13) dan RN (14). "Ada 8 anak terindikasi kuat dicabuli dan sudah di-BAP. Dan dalam waktu dekat ini, ada 2 anak lagi kita mau minta kesaksian. Pengakuan tersangka yang diingatnya itu ada 10 anak," kata Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Pol Susetio Cahyadi di Polres Jakarta Utara, Senin 7 September 2015. Untuk memuluskan aksi bejatnya ini, IW memberikan iming-iming uang jajan Rp 5 ribu. Bocah-bocah itu diduga diminta melakukan seks oral, bahkan ada juga yang disodomi. Dari penangkapan ini, polisi menyita barang bukti 1 celana pendek hijau dan celana dalam abu-abu milik IW. Polisi juga menyita karpet merah bermotif biru milik musala tempat IW tinggal. Dari pengakuan IW, aksi biadab itu dilakukan di sekitar musala. Sejak 2014 Kapolsek Kelapa Gading AKP Ari Cahya mengatakan, pria 46 tahun ini dipergoki seorang warga yang diduga tengah melakukan pencabulan terhadap seorang bocah pada Rabu 12 Agustus 2015. "Kronologinya berawal dari adanya saksi yang melihat dan tersangka ditangkap di Jalan Perjuangan, Kelapa Gading Timur, Jakarta Utara, pada 2 September 2015," ujar Ari ketika dihubungi, Senin 7 September 2015. Menurut Ari, di hadapan penyidik IW mengaku mengalami disorientasi seksualnya sejak 2014. Dia mengaku sudah mencabuli 9 bocah, selain yang tertangkap basah oleh warga. "Tersangka mengaku mulai aksinya pada 2014. Saat ini kami sudah periksa 8 orang anak, 2 lagi belum diperiksa karena masih ujian. 10 Anak ini semuanya masih ujian saat diperiksa," terang Ari. "Korban diiming-imingi uang Rp 5 ribu oleh pelaku agar mau melampiaskan hasrat seksualnya," sambung dia. Untuk membayar perbuatannya di mata hukum, IW dijerat Pasal 82 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Ikuti Terus Redaksiriau.co Di Media Sosial

Tulis Komentar


Loading...