Murid Penganiaya Guru Dipenjara 9 Tahun

REDAKSIRIAU.CO, MAKASSAR - Kasus pengeroyokan Dasrul, guru SMK 2 Makassar oleh muridnya sendiri Muhammad Alif kembali bergulir di Pengadilan Negeri Makassar. Kasus yang sebelumnya sempat terhenti dan menempuh jalur perdamaian itu harus berlanjut karena Dasrul mencabut kembeli pemberian maaf terhadap pelaku.

  

Sidang pada Rabu (14/9/2016) tadi berlangsung di ruang sidang anak Pengadilan Negeri Makassar dan berlangsung tertutup. sidang dipimpin oleh hakim teguh Sri Raharjo mengangendakan pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

  

Dalam dakwaannya JPU Suriani muin mendakwa Alif dengan Pasal 170 ayat dua tentang pengeroyokan dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara. Sementara itu dalam sidang tersebut pengacara Alif mengajukan eksepsi atau keberatan kepada hakim.

Loading...

  

"Selama pemeriksaan, terdakwa tidak pernah didampingi pengancara dan baru pada tahapan persidangan terdakwa didampingi oleh pengacara," ujar Abdul Gofur, pengacara Alif.

  

Rencananya sidang akan kembali dilanjutkan pada Kamis, 15 September 2016 besok dengan agenda pembacaan eksepsi.

  

Ikuti Terus Redaksiriau.co Di Media Sosial

Tulis Komentar


Loading...