Karena, gugatan nelayan soal izin reklamasi yang dikabulkan majelis hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) sekaligus mengalahkan Ahok pada Mei lalu. Kuasa hukum nelayan, Marthin Hadiwinata mengatakan, ada beberapa alasan untuk menolak banding tersebut.
Salah satunya, yakni soal izin reklamasi yang tidak didasarkan pada peraturan mengenai Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil (RZWP3K). Harusnya, kata dia, penerbitan izin reklamasi ini berdasar pada Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 tentang pengelolaan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil.
"Padahal peraturan ini adalah dasar untuk menentukan pemanfaatan ruang pesisir," kata Martin kepada wartawan, Selasa (30/8/2016).
Dalam kesempatan ini, ia mengatakan, nelayan yang tinggal di kawasan Teluk Jakarta mengaku tak pernah dilibatkan dalam merumuskan kebijakan reklamasi, apalagi sampai penyusunan dokumen Analisis Mengenai Dampak dan Lingkungan (Amdal).
Permasalahan teknis, terusnya, juga terjadi akibat reklamasi itu. Martin menjelaskan, proyek reklamasi pun berdampak buruk pada ekosistem wilayah pesisir apabila tetap dilanjutkan. Mulai dari banjir hingga tercemarnya air laut akibat material reklamasi.
"Pihak tergugat tidak pernah melibatkan nelayan selama pembahasan. Padahal mayoritas dari mereka tidak setuju dengan proyek ini," pungkasnya.