Korupsi Gedung IPDN, KPK Periksa Pegawai Kemendagri dan Swasta

REDAKSIRIAU.CO, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami dugaan korupsi proyek pembangunan gedung Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) di Kabupaten Agam, Sumatera Barat tahun 2011. Hari ini, penyidik KPK memanggil empat orang, yakni pekerja swasta bernama Sugeng Hindarjo, staf PT Hutama Karya, Mali Achmadi; pegawai PT Hutama Karya, Zaim Susilo; dan PNS di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Kesdan. Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati mengatakan, keempatnya akan diperiksa sebagai saksi untuk mantan Staf Khusus Menteri Dalam Negeri, Dudy Jocom yang telah berstatus tersangka. "Diperiksa untuk tersangka DJ," kata Yuyuk saat dikomfirmasi, Selasa (30/8/2016). KPK juga telah menetapkan General Manager Hutama Karya Persero, Budi Rahmat Kurniawan menjadi tersangka dalam kasus ini. Dudy dan Budi diduga telah menyalahgunakan wewenang untuk memperkaya diri sendiri dalam proyek pembangunan Gedung IPDN di Sumatera Barat dan telah merugikan keuangan negara sekitar Rp34 miliar dari total nilai proyek Rp125 miliar. Keduanya disangka melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Ikuti Terus Redaksiriau.co Di Media Sosial

Tulis Komentar


Loading...