DPR Minta Pemerintah Tak Mepet Kirim Draft Revisi UU Pemilu

REDAKSIRIAU.CO, – Revisi paket Undang Undang (UU) Pemilu, yaitu UU Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pemilu Legislatif, UU Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pemilu Presiden dan Wakil Presiden serta UU Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilu, yang merupakan usulan pemerintah telah masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2016 prioritas. Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Fadli Zon, meminta agar pemerintah – dalam hal ini Mendagri Tjahjo Kumolo – segera mengirimkan draf revisi UU paket Pemilu tersebut. "Ini penting dilakukan agar revisi UU Pemilu tidak mendadak dibahas saat mendekati momen Pemilu dilangsungkan," kata Fadli di Gedung DPR, Jakarta, Jumat 26 Agustus 2016. Menurut Politikus Partai Gerindra ini, dengan pengiriman draft revisi segera kepada DPR maka waktu pembahasan akan lebih panjang. Dengan begitu, pembahasannya akan maksimal dan menjadi UU yang berkualitas. "Apalagi pada Pemilu 2019 nanti akan dilaksanakan untuk pertama kalinya Pemilu serentak yang tahapannya setidaknya harus sudah dimulai pada pertengahan 2017," lanjutnya. Fadli mengatakan, pemerintah pula harus berkaca pada Pemilu 2014 yang cukup membuat penyelenggara Pemilu mengalami kesulitan karena UU baru dirampungkan. Hanura: Harus Ada Standar Kompetensi Caleg "Idealnya perangkat Pemilu sudah siap 22 hingga 25 bulan sebelum pemungutan suara. Saat ini waktu yang tersisa adalah 32 bulan lagi. Namun jika tidak segera dibahas dan disahkan maka kerja KPU akan terhambat untuk mempersiapkan perangkat turunan dari UU Pemilu," kata dia lagi. Apalagi pada tahun 2017 juga akan diselenggarakan pilkada serentak gelombang kedua sehingga akan menambah agenda penting pemerintahan. "Tentu hal ini juga akan mempengaruhi konsentrasi partai politik sehingga jika draft RUU Pemilu lebih cepat diserahkan ke DPR itu akan lebih baik," kata Fadli.

Ikuti Terus Redaksiriau.co Di Media Sosial

Tulis Komentar


Loading...