Mulai 30 Agustus, Pelanggar Ganjil Genap Didenda Rp500 Ribu

REDAKSIRIAU.CO, JAKARTA - Pemprov DKI pastikan sistem ganjil genap resmi berlaku pada 30 Agustus 2016 mendatang. Pengendara yang melanggar kawasan ganjil genap dikenakan denda maksimal Rp500.000. Kepala Dinas Perhubungan dan Transportasi (Dishubtrans) DKI Jakarta Andri Yansyah mengatakan, masa berlaku uji coba sistem ganjil genap di sembilan jalan protokol bekas kawasan 3 in 1 akan berakhir pada Sabtu, 27 Agustus 2016 mendatang. Selama uji coba sekitar satu bulan ini, kemacetan di kawasan ganjil genap dari arah utara ke selatan dan sebaliknya atau dari arah timur ke barat dan sebaliknya, mengalami penurunan rata-rata 19% dan kecepatan pun bertambah sebanyak 20%. "Selasa, 30 Agustus mendatang akan diberlakukan pembatasan lalu lintas ganjil genap di sembilan jalan protokol. Pengendara yang melanggar akan dikenakan denda maksimal Rp500.000," kata Andri Yansyah saat dihubungi Kamis (25/8/2016). Kepala Penelitian dan Pengembangan (Litbang) Dewan Transportasi Kota Jakarta (DTKJ) Leksmono Suryo Putranto meminta agar hasil evaluasi yang dilakukan internal pembuat kebijakan dalam hal ini Dishubtrans dipaparkan dengan data yang lebih terukur dan diambil dari lembaga independen. Sehingga, evaluasi yang dilakukan dapat diatasi semaksimal mungkin dan akhirnya kebijakan dapat dimanfatkan masyarakat. Salah satu data evaluasi uji coba sistem ganjil genap yang diragukan Leksmono adalah peningkatan jumlah penumpang bus dan headway-nya. Dia menilai mustahil bila penambahan penumpang terjadi akibat hanya ditambahkan bus di koridor ganjil genap. Sebab, hasil kajian untuk meningkatkan penumpang dan memindahkan pengendara pribadi ke angkutan umum itu, harus ada feeder bus yang mampu melayani asal perjalanan pengguna hingga akhir perjalanannya dengan mudah, aman, nyaman dan murah. "Pengendara pribadi mana mau pindah-pindah bus selama perjalanannya. Harus ada evaluasi yang jelas," tegasnya.

Ikuti Terus Redaksiriau.co Di Media Sosial

Tulis Komentar


Loading...