Tersangka Dukun Cabul Bunuh Diri di Mobil Polisi

REDAKSIRIAU.CO, TU (46) seorang tersangka kasus pencabulan dengan modus menjadi paranormal (dukun) bunuh diri di mobil polisi saat dibawa tim Polda DIY dari Pati ke Mapolda DIY, Selasa (23/8/2016) pagi. (Ilustrasi/Sindonews) SLEMAN - TU (46) seorang tersangka kasus pencabulan dengan modus menjadi paranormal (dukun) bunuh diri saat dibawa tim Opsnal Polres Sleman dan Polda DIY dari Pati Jateng ke Mapolda DIY, Selasa (23/8/2016) pagi. Aksi nekat dilakukan dengan menusukan sebuah pisau yang menjadi salah satu barang bukti ke bagian dada sebelah kiri. Kapolres Sleman AKBP Yulianto menyebut, tersangka TU, diamankan oleh tim opsnal setelah dilaporkan melakukan pencabulan setidaknya oleh tiga orang korban. Tersangka diamankan dari tempat persembunyiannya di Kota Pati. “Diamankan pada Senin siang 22 Agustus. Pada Selasa dinihari (23/8/2016) tersangka dibawa anggota ke Polda DIY,” jelas Kapolres. Dalam melakukan aksi bunuh dirinya, tersangka memanfaatkan kelengahan anggota yang sedang diminta oleh pelaku untuk mencarikan minum. Seusai melakukan perjalanan dari Pati dan saat memasuki Magelang tepatnya di wilayah Secang, tersangka mengaku haus dan minta untuk dibelikan air minum. Saat anggota mencoba untuk membelikan minum tersebutlah, tersangka mengambil pisau yang menjadi salah satu barang bukti dari dalam tas tempat penyimpanan baran bukti. Tanpa banyak bicara pelaku langsung menusuk dada bagian kiri. Melihat pelaku nekat, seorang anggota yang masih tersisa menjaga di dalam mobil langsung membawa korban ke rumah sakit terdekat. Sesampainya di rumah sakit, sudah dinyatakan oleh tim medis pelaku sudah meninggal dunia. Saat ini sudah kita bawa ke Sardjito untuk mendapatkan autopsi. Apakah tusukan tersebut kena organ bagian apa, semuanya masih kita tunggu hasil autopsinya,” tambah Yulianto. Dalam kasus pencabulan yang dilakukan tersangka, disebut-sebut ada cukup banyak korban namun demikian yang melaporkan secara resmi baru tiga orang. Dari catatan penyidik Polres Sleman, setidaknya ada 30 orang yang telah menjadi korban tidak senonoh dari pelaku. Namun demikian, para korban saat ditemui penyidik mengaku baru akan melaporkan jika tersangka sudah berhasil diamankan oleh petugas. Kasus pencabulan yang dilaporkan tersebut terjadi pada Mei 2016 lalu. Saat melakukan aksinya, pelaku berpraktek sebagai dukun dan bertempat tinggal di wilayah Depok, Sleman. Namun usai dilaporkan ke polisi, tersangka yang asli Pati kabur dan terdetekti berada di kota kelahirannya, namun tidak berada di rumah dan memilih bersembunyi di sebuah rumah kontrakan. Kabid Propam Polda DIY AKBP Deny Dariyadi menyebut, saat ini pihaknya masih melakukan pemeriksaan kepada sekira 11 anggota baik dari Polda DIY maupun Polres Sleman dalam kasus tersangka bunuh diri tersebut. “Ada 11 orang, lima dari Polres Sleman dan sisanya dari Polda DIY,” jelasnya. Dari pemeriksaan yang masih berlangsung, baru terungkap ada empat anggota polisi yang berada satu mobil dengan tersangka dalam perjalanan dari Pati ke Yogyakarta. Sementara petugas yang melakukan penjemputan ke Pati, Jawa Tengah mengendarai tiga mobil dan berjumlah 11 orang. Mengenai tindakan dan sanksi yang akan diberikan, Deny menyebut, sesuai ketentuan yang berlaku, sanksi diberikan sesuai dengan kadar kesalahan yang dilakukan. Sanksi yang akan dihadapi paling ringan adalah pelanggaran disiplin. “Yang jelas jika memang ada kelengahan dari anggota, sanksi akan menanti. Dan kita tunggu saja prosesnya karena saat ini pemeriksaan masih running,” tegasnya.

Ikuti Terus Redaksiriau.co Di Media Sosial

Tulis Komentar


Loading...