Polisi Tangkap Pembuat KTP Palsu

REDAKSIRIAU.CO, SURABAYA, - Unit Tipidek Satreskrim Polrestabes Surabaya membongkar kasus pembuatan Kartu Tanda Penduduk (KTP) palsu. "Pengungkapan sindikat pemalsu KTP ini berasal dari informasi masyarakat," kata Wakasat Reskrim Polrestabes Surabaya Kompol Bayu Indra Wiguna di Surabaya, Minggu (21/8/2016). Petugas menangkap dua tersangka yakni, Agung Wicaksono (35) dari Dusun Ngasunan Gresik dan Nana Subianto (42) dari Darmokali, Surabaya. Dari pengakuan kedua tersangka, KTP itu bisa digunakan mengurus beberapa administrasi di pemerintahan, namun kasusnya masih didalami. "Untuk membedakan KTP buatan Agung dan KTP asli, memang hampir identik kemiripannya. Tapi KTP buatan Agung tidak memiliki hologram seperti pada KTP asli," katanya. Oleh karena itu, Bayu mengimbau kepada masyarakat agar tetap melakukan pengurusan secara resmi, dan jangan tergiur serta meminta bantuan oknum-oknum dengan cara tidak benar. Sementara itu, tersangka Agung mengakui dirinya menerima pesanan KTP palsu dari tersangka Nana. Dari KTP itu, oleh Nana yang merupakan calo atau makelar digunakan pengurusan perpanjangan STNK dan perpanjangan pajak kendaraan bermotor. Foto yang ada pada KTP pun tidak sesuai dengan pemilik KTP aslinya. "Setiap KTP, saya mengambil keuntungan Rp 25.000-Rp 50.000. Foto yang ada di KTP memang saya reka-reka dan mengambil di internet. Tapi data dan alamat di KTP sesuai dengan notice yang dibayarkan," katanya. Ditanya terkait berapa KTP yang dibuat, Agung mengaku tidak menghitung berapa KTP yang sudah dibuatnya. Ia hanya membuat KTP banyak sesuai pesanan, setelah terpakai lantas dibakar dan dimusnahkan. Terkait pembelajaran cara membuat KTP, bapak tiga anak itu mengaku hanya belajar secara otodidak. "Sudah 1,5 tahun saya membuat KTP ini. Dan tidak ada yang mengajari, melainkan belajar otodidak serta mengambil contoh KTP dari internet," paparnya. Dari tangan tersangka Agung, petugas menyita 11 KTP palsu, 30 lembar fotocopy KTP palsu, tujuh lembar KTP kosong, sebuah CPU, sebuah monitor merek LG, sebuah mesin printer merek EPSON, sebuah mesin laminating merk ORIGIN, 11 tinta merk EPSON, dan sebuah alat pres KTP. Sementara, dari tersangka Nana, petugas menyita tujuh lembar KTP palsu untuk pengurusan pajak kendaraan, tujuh lembar surat pajak kendaraan, dan tujuh buku BPKB. Atas perbuatan keduanya, baik Agung maupun Nana dijerat dengan Pasal 263 ayat (1) KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1e KUHP tentang pemalsuan surat dengan ancaman hukuman enam tahun pidana penjara.

Ikuti Terus Redaksiriau.co Di Media Sosial

Tulis Komentar


Loading...