Polisi Amankan Wanita Muda Pemilik Ekstasi di Mangga Besar

REDAKSIRIAU.CO, Jakarta - Aparat Unit Reserse Narkotika Polsek Cempaka Putih mengamankan seorang perempuan muda berinisial DL alias Devi (24) di restoran cepat saji kawasan Mangga Besar Jakarta Pusat karena kedapatan membawa sebutir pil ekstasi, Minggu dini hari tadi pukul 00.15 WIB. "Tersangka menyalahgunakan narkotika sebagaimana diatur dalam Pasal 112 subdiser 127 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2008 tentang Narkotika," kata Kasubbag Humas Polres Metro Jakarta Pusat Komisaris Suyatno kepada Liputan6.com, Minggu (14/8/2016). Suyatno mengatakan awalnya anggota sedang mengamati kemungkinan adanya peredaran narkoba di sekitar tempat hiburan malam Escotik dari sebuab restoran. Saat salah satu polisi sedang mengantre untuk memesan makanan di kasir, perempuan itu menjatuhkan bungkusan nencurigakan dari saku bajunya. "Posisinya anggota mengantre di belakang tersangka karena mau pesan makan di kasir. Saat tersangka mau keluarkan duit dari kantong bajunya, tidak sengaja ada bungkusan kecil yang ikut keluar dari saku dan jatuh," ujar Suyatno. Petugas kemudian mengamati gerak-gerik Devi yang terlihat panik dan salah tingkah serta mencurigai bungkusan kecil yang jatuh itu, "Dan dibuka ternyata dalamnya diduga pil ekstacy." Kepada petugas Devi mengaku habis malam mingguan di Eskotic dan pil tersebut miliknya. Saat ini polisi memburu pengedar yang menjual pil tersebut. "Sudah ditanya dapat dari mana, tapi itu tidak bisa kami ungkapkan. Karena anggota masih mengembangkan kasus," tutup Suyatno.

Ikuti Terus Redaksiriau.co Di Media Sosial

Tulis Komentar


Loading...