Beda Interpretasi Hukum Dikhawatirkan Berdampak Keraguan di Masyarakat
REDAKSIRISU.CO, JAKARTA, - Sekretaris Jenderal Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, Bambang Rantam Sariwanto, mengatakan bahwa berbagai permasalahan seringkali muncul ketika mengintepretasi hukum.
Perbedaan penafsiran antara aparat penegak hukum, peneliti, dan praktisi hukum masih terjadi.
Hal itu memunculkan keraguan dan skeptisme di masyarakat hingga akhirnya memunculkan kekhawatiran terjadinya disintegrasi bangsa, bahkan isu peradilan rakyat.
"Hukum tidak lagi dipandang dapat memberikan perlindungan, pengayoman, ketentraman, ketertiban, kepastian, persamaan, serta semakin jauh dari rasa keadilan," ujar Bambang saat membuka Seminar Hukum Nasional di Jakarta, Kamis (11/8/2016).
Keadaan seperti ini, kata dia, menimbulkan kecemasan bagi pembentukan hukum nasional. Padahal, kondisi saat ini pemerintah tengah menegakkan kembali supremasi hukum.
"Seiring bergulirnya era reformasi hukum dan era globalisasi yang menuntut kualitas dan produk hukum," kata dia.
Atas adanya kendala tersebut, menurut dia, maka kajian mendalam atas hukum itu sendiri perlu dilakukan.
Berbagai elemen terkait menyampaikan berbagai masukan konkret guna mendukung pembentukan hukum nasional yang berdasarkan norma-norma yang baik.
"Yakni peraturan perundang-perundangan yang didahului oleh penelitian dan kajian komprehensif, mendukung naskah akademik rancangan undang-undang," kata dia.
Acara ini turut dihadiri oleh Dirjen Peraturan Perundang-Undangan Kemenkumham Widodo Ekatjahjana, Anggota Komisi III DPR dari Partai PPP Arsul Sani, Profesor Sunaryati Hartono, Profesor Enny Nurbaningsih, dan Profesor Dr Valerine Kriekhoof.
Ikuti Terus Redaksiriau.co Di Media Sosial
Tulis Komentar
Loading...