Perkara Partai Golkar dan Dugaan Suap di Pengadilan

REDAKSIRIAU.CO, JAKARTA, - Sengketa kepengurusan Partai Golkar telah berakhir bersamaan dengan digelarnya Musyawarah Nasional Luar Biasa (Munaslub), beberapa waktu lalu. Meski demikian, penyelesaian sengketa melalui jalur pengadilan, ternyata masih meninggalkan beberapa persoalan. Selama terjadi sengketa, kedua pihak yang berseteru di internal partai, sama-sama mengajukan gugatan hukum, baik perdata maupun gugatan administrasi tata usaha negara. Belakangan, dugaan suap dalam proses peradilan, muncul ke permukaan. Dugaan suap di PN Jakarta Utara Dugaan suap muncul saat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangani beberapa kasus korupsi yang melibatkan pegawai pengadilan dan pejabat di Mahkamah Agung. KPK menduga uang sebesar Rp700 juta yang disita dari dalam mobil panitera Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Rohadi, saat dilakukan operasi tangkap tangan, terkait dengan perkara Partai Golkar. Namun, dugaan tersebut masih terus didalami untuk dibuktikan kebenarannya. Dugaan itu sebelumnya dibenarkan oleh Wakil Ketua KPK Alexander Marwata. "Infonya seperti itu," kata Alex di Gedung KPK, Jakarta, Senin (25/7/2016). Menurut Alex, jika penyidik melihat ada korelasi antara sumber uang dengan keterkaitan dengan perkara, maka hal tersebut akan terus dikembangkan. "Tentu akan dikembangkan, tapi sebelumnya pasti dilakukan ekspose dulu, apakah alat buktinya dan keterangan saksinya cukup," kata Alex. Uang senilai Rp 700 juta tersebut ditemukan penyidik KPK saat Rohadi tertangkap tangan menerima suap dari pihak pedangdut Saipul Jamil. Saipul Jamil berperkara di PN Jakut terkait kasus asusila yang dilakukannya. Namun, uang Rp 700 juta itu diduga tidak terkait kasus Saipul Jamil, melainkan terkait perkara Partai Golkar. Meski begitu, belum diketahui informasi mengenai pemberi suap. Hingga saat ini KPK belum memberi keterangan mengenai pihak yang menyerahkan uang Rp 700 juta itu. (Baca: Uang Rp 700 Juta di Mobil Panitera PN Jakut Diduga Terkait Perkara Partai Golkar) KPK sendiri telah memeriksa Hakim Tinggi Lilik Mulyadi, yang menangani perkara Partai Golkar. Namun, Lilik mengaku tidak tahu adanya dugaan suap itu. (Baca juga: KPK Periksa Hakim yang Memutus Perkara Golkar di PN Jakarta Utara) DPP Partai Golkar hasil Munas Bali pernah mengajukan gugatan atas pelaksanaan Munas Partai Golkar yang digelar di Ancol, Jakarta Utara. Saat itu, Partai Golkar pimpinan Aburizal Bakrie mengajukan gugatan melawan pengurus Partai Golkar di bawah kepemimpinan Agung Laksono. Dugaan suap kasasi di MA Dugaan suap berikutnya terungkap dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi. Besan Sekretaris Mahkamah Agung Nurhadi Abdurachman, Taufik, diduga bersama-sama dengan pejabat Mahkamah Agung, Andri Tristianto Sutrisna, mengatur perkara kasasi yang diajukan Partai Golkar. Perkara yang dimaksud terkait pengajuan kasasi atas putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN). Hal itu terungkap dalam persidangan bagi Andri Tristianto Sutrisna yang merupakan Kepala Sub Direktorat Kasasi Perdata, Direktorat Pranata dan Tata Laksana Perkara Perdata Mahkamah Agung.

Ikuti Terus Redaksiriau.co Di Media Sosial

Tulis Komentar


Loading...