Belum Genap 2 Tahun, 7 Anggota DPR Periode 2014-2019 Terjerat KPK

REDAKSIRIAU.CO, JAKARTA - Anggota DPR dari Fraksi Partai Demokrat, I Putu Sudiartana menambah panjang deretan wakil rakyat yang terjerat KPK. Di DPR periode 2014-2019 yang baru berjalan 1 tahun 9 bulan, anggota Komisi III tersebut menjadi anggota DPR ketujuh yang menjadi tersangka. Anggota DPR periode 2014-2019 pertama yang dijerat KPK adalah Adriansyah yang merupakan anggota Fraksi PDIP. Adriansyah ditangkap KPK pada 9 April 2015 di Bali, tepatnya di sela-sela Kongres PDIP. Dia kemudian diberhentikan dari partai. Mantan Bupati itu didakwa menerima gratifikasi dari pemilik saham PT Mitra Maju Sukses (MMS) Andrew Hidayat (AH) terkait pengurusan izin usaha pertambangan di Kabupaten Tanah Laut, Kalimantan Selatan. Dia sudah divonis bersalah dan dijatuhi hukuman 3 tahun bui serta denda Rp 100 juta subsider 1 bulan kurung. Yang berikutnya adalah anggota DPR dari Fraksi NasDem, Patrice Rio Capella. Rio ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK pada 15 Oktober 2015 silam karena diduga menerima uang Rp 200 juta dari Gatot Pujo Nugroho dan istri Gatot, Evy Susanti. Uang tersebut diduga untuk pengamanan kasus Bansos di Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara dan atau Kejaksaan Agung. Uang diberikan melalui perantara rekan Rio bernama Fransisca. Namun Rio mengaku telah mengembalikan uang tersebut. Karena status tersangka ini, Rio mundur dari posisinya sebagai sekjen partai, anggota partai, dan anggota DPR. Pada akhirnya, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan vonis satu tahun enam bulan kurungan dan denda Rp 50 juta subsidair satu bulan kurungan. Daftar itu bertambah dengan nama Dewie Yasin Limpo. Anggota Fraksi Hanura ini ditangkap KPK pada 20 Oktober 2015 saat tengah melakukan transaksi suap di daerah Kelapa Gading, Jakarta Utara. Saat itu ada beberapa orang lain yang ikut diamankan, diduga sebagai pemberi suap sebesar Rp 1,5 miliar kepada Dewi. Suap diberikan guna pengurusan proyek pembangkit listrik tenaga uap. Hanura lalu memecat Dewie setelah kadernya itu ditetapkan sebagai tersangka. Setelah melalui rangkaian persidangan, Dewie dinyatakan terbukti bersalah dalam kasus penyuapan. Hakim pun menjatuhkan vonis 6 tahun penjara.

Ikuti Terus Redaksiriau.co Di Media Sosial

Tulis Komentar


Loading...