KPK Ungkap Soal Mahar Partai dan Biaya Saksi Rp 2 miliar Saat Pilkada

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengkaji seluk beluk dana kampanye pada gelaran pemilu kepala daerah (Pilkada) 2015 lalu. Melalui wawancara terhadap ratusan calon kepala daerah yang kalah, KPK diceritakan bahwa ada biaya yang nilainya tak kalah signifikan dari biaya kampanye. Deputi Pencegahan KPK Pahala Nainggolan mengatakan, ongkos tersebut berupa biaya mahar kepada partai politik pengusung. Selain itu ada pula biaya saksi yang nilainya tak sedikit. "Menurut responden, lebih signifikan sebelum kampanye, itu mereka mengeluarkan biaya mahar ke Parpol, dan sesudah kampanye mereka mengeluarkan biaya saksi di TPS," kata Pahala saat menggelar jumpa pers di KPK, Jl HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Rabu (29/6/2016). "Biaya Pilkada di luar kampanye. signifikan nilainya terhadap total biaya Pilkada yang dikeluarkan Cakada. Biaya saksi bisa mencapai Rp 2 miliar untuk tingkat kabupaten," ujar Pahala menirukan pernyataan salah satu respondennya. Pahala tak mengungkap kisaran besaran mahar yang diberikan respondennya kepada Parpol pengusung. Hanya saja ia menjelaskan bahwa besarnya mahar calon yang meminang partai dan yang dipinang, akan berbeda. "Biaya terbesar adalah mahar partai yang dihitung berdasarkan jumlah kursi di DPRD. Biaya yang dikeluarkan sangat berbeda antara paslon yang dipinang partai, atau paslon yang meminang partai," jelasnya. KPK melakukan wawancara terhadap 286 kepala daerah yang kalah saat maju di Pilkada 2015 lalu. Terkait dana kampanye, beberapa responden mengaku tak melaporkan Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK) ke KPUD. "20 persen responden tidak melaporkan LPPDK. (Atau) ada biaya-biaya lain yang nilainya signifikan besar tapi tidak dimasukkan dalam LPPDK," tutur Pahala. Hadir dalam jumpa pers adalah Komisioner KPU Ida Budhiati, Dirjen Otonomi Daerah Kemendagri Soni Sumarsono, dan Sekjen Bawaslu Gunawan Suswantoro.

Ikuti Terus Redaksiriau.co Di Media Sosial

Tulis Komentar


Loading...