REDAKSIRIAU.CO, JAKARTA - Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) bersama dengan Komisi X DPR RI mengadakan rapat kerja (raker) mengenai Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara-Perubahan (RAPBN-P).
Agenda rapat membahas mengenai pemotongan anggaran Kemdikbud dari Rp49,2 triliun menjadi Rp42,7 triliun atau turun sebesar Rp6,5 triliun.
Mendikbud Anies Baswedan menyebut, pemotongan anggaran tersebut direspons dengan melakukan efisiensi pada belanja operasional dan belanja lainnya. Sedangkan untuk program prioritas tetap dipertahankan, bahkan ada beberapa item yang ditambah sebagai efek efisiensi dari item lainnya.
Paparan Mendikbud ditanggapi Anggota Komisi X dari Fraksi PDIP, Wayan Koster. Dia menilai, anggaran Kemdikbud tidak selayaknya harus dipangkas Rp6,5 triliun. Pasalnya, pendidikan merupakan hal yang penting, terutama bagi masa depan bangsa.
"Harus ada keputusan dalam rapat ini, mau anggarannya kembali atau bagaimana. Tetapi paling tidak jangan dipotong Rp6,5 triliun. Saya melihat masih ada celah untuk mempertahankan anggaran," ujarnya di Ruang Rapat Komisi X DPR RI, Jakarta, Kamis (9/6/2016).
Pendapat serupa juga diungkapkan oleh Anggota Komisi X dari Fraksi PDIP lainnya, Sofyan Tan. Menurut dia, menyikapi pemotongan anggaran tersebut Kemdikbud seharusnya tidak rela. Apalagi, bagian guru juga ikut dipotong. Padahal guru berperan sangat penting.
Sedangkan Anggota Komisi X dari Fraksi Partai Golkar, Mujib Rohmat mengungkapkan, anggaran pendidikan seharusnya bisa lebih dari 20 persen. Kendati demikian, Kemdikbud sendiri perlu melakukan optimalisasi. Sebab, dia berpendapat, apa yang dilakukan Kemdikbud masih hanya merasionalkan anggaran yang ada.
"Saya mendukung anggaran dikembalikan ke awal karena SDM harus menjadi pembangunan utama. Tetapi saya juga kecewa dengan banyaknya pemotongan," terangnya.
Kemdikbud melakukan usulan sumber penghematan anggaran, meliputi tujuh sektor, yakni biaya operasional nongaji, pembangunan gedung baru, pengadaan tanah baru, perjalanan dinas yang tidak terkait dengan kegiatan prioritas, jasa konsultan dan jasa profesi, belanja barang noninfrastuktur termasui kendaraan yang belum terkontrak, serta bantuan pembangunan sarana pendidikan dan peralatan pendidikan yang diserahkan kepada masyarakat atau daerah yang jika dikurangi tidak menimbulkan gejolak sosial.
Hingga saat ini, raker antara Kemdikbud dan Komisi X DPR RI masih berlangsung untuk menghasilkan keputusan.