Berdasarkan data kepolisian, pelaku berinisial AZ (37) yang merupakan warga parit 1 Darat, Kelurahan Kota Baru Seberida, Kecamatan Keritang Inhil ini diringkus saat melakukan transaksi di Kota Tembilahan. Rabu (30/3/2016) sekira pukul 18.00 Wib.
Loading...
Dijelaskanya, penangkalan ini bermula dari informasi masyarakat yang menyebutkan, akan ada transaksi narkotika jenis shabu - shabu diwilayah hukum Polsek Tembilahan.
"Berbekal informasi itu, selanjutnya Kapolsek Tembilahan Ipda Agus Susanto, beserta anggota membuntuti seseorang dengan ciri- ciri, memakai baju kaos warna hijau celana panjang warna putih dengan menggunakan sepeda motor metic,"jelas Warno.
Selesai membuntuti pelaku, selanjutnya petugas pun melakukan penangkapan terhadap AZ, saat dilakukan penggeledahan ditemukan sejumlah barang bukti narkotika.
"3 bungkus paket shabu ukuran kecil, 1 paket ukuran sedang, dan sejumlah BB lainnya," terangnya.
Dan saat ini pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolsek Tembilahan guna penyelidikan lebih lanjut.