Hal itu ditegaskan Ketua Dewan Pendiri LKPH Inhil, H Edison,SH yang didampingi Sekjen LKPH Inhil, Syariffuddin,SH,MH di Tembilahan kepada redaksiriau.co, H Edison merasa perlu mengingatkan Pemerintah daerah selaku pemangku kebijakan di daerah untuk memulai menyiapkan langkah-langkah yang diperlukan untuk memenuhi tuntutan masyarakat terhadap pemberantasan penyakit masyarakat di Indragiri Hilir.
Loading...
Sesuai kesepakatan bersama saat LKPH memprakarsai acara Diskusi dan Dialog tentang Fenomena Pekat dan Penanggulangan di Indragiri Hilir, semua pihak yang terlibat sudah menyepakati diperlukannya suatu langkah yang tepat dan efesien yakni pembuatan Rancangan Peraturan Daerah agar menjadi Perda sebagai pasyung hokum dalam penanggulangan Pekat di wilayah Indragiri Hilir.
“Bagaimana mungkin kita bisa melarang atau mensosialisasikan soal Pekat ini tidak baik, tidak boleh atau dilarang kepada masyarakat atau elemen masyarakat, sementara saat ini tidak ada alasan hukum yang jelas dan tegas terhadap pelarangan tersebut. Kalau hanya sekedar dilarang secara agama karena berdosa jika dilakukan, itu sulit sekali untuk diberantas. Karena soal dosa itu kan soal pribadi. Tapi selain berdosa dilakukan namun juga ada ancaman hukuman dari Negaraa atau Pemerintah, maka itu ada alasan bagi kita untuk benar-benar memperingatkan kepada masyarakat,’’ imbuh Edison.
Ia berharap selain Pemerintah Daerah dalam hal ini Bupati Indragiri Hilir, pihak DPRD atau Ketua DPRD pun hendaknya benar-benar mau membuka mata dan telinga atas keluhan dan aspirasi masyarakat terhaadap kondisi masyarakat dimana saat ini banyaknya keluhan dari masyarakat yang prihatin atas fenomana Pekat yang merusak mental dan moral anak-anak di bawah umur.