Ketua LKPH Menilai Para Pejabat Di Inhil Tidak Serius Atasi Pekat, Ini Buktinya

Andang Yudiantoro SH
REDAKSIRIAU.CO, TEMBILAHAN - Ketua Lembaga Komunitas Peduli Hukum (LKPH) Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) Provinsi Riau, Andang Yudiantoro, SH menyayangkan ketidakhadiran para petinggi di Negeri Seribu Parit dalam acara diskusi dan dialog ilmiah yang membahas dan membedah kondisi riil sosial masyarakat yang saat ini mulai memprihatinkan, khususnya problem penyakit masyarakat (Pekat) yang sulit diatasi dan diberantas.

Menurut Andang Yudiantoro, ketidak hadiran hampir seluruh pejabat, baik kepala Dinas apalagi anggota Forkopimda seperti Ketua DPRD, Kajari, Kapolres, Ketua Pengadilan Negeri di acara diskusi dan dialog ilmiah tersebut merupakan satu bukti tidak adanya kemauan dan dukungan yang kuat yang nyata terhadap pengentasan problem sosial masyarakat di Indragiri Hilir yang saat ini sudah memprihatinkan.

Loading...

  “Saya kira ini satu bukti nyata atas ketidakseriusan dan dukungan mereka terhadap masalah yang dihadapi masyarakat kita saat ini. Yang lebih keras lagi, saya malah berpendapat ini bentuk ketidakpedulian mereka atas kondisi masyarakat kita yang butuh penanganan dan solusi yang tepat agar anak-anak Inhil sebagai generasi masa depan bangsa tidak rusak akibat tidak adanya langkah  konkrit, yang efektif dan efesien dalam penanganan masalah sosial ini,’’ ujar Andang, Sabtu (26/2/2016).

  Yang lebih mengesalkan lanjut Andang, Kepala Dinas, Kepala Badan dan Kepala Instansi lainnya seperti Ketua DPRD dan wakilnya ataupun anggotanya yang mewakili rakyat, kemudian Kapolres, Kajari serta Ketua Pengadilan Negeri juga tidak ada yang hadir, bahkan satu utusannyapun tak ada yang datang.

Padahal, kata Andang, jauh-jauh hari mereka sudah diberi tahu melalui surat resmi untuk bisa berpartisipasi meluangkan waktu ide dan fikirannya dalam mencarikan solusi atas penanganan Pekat di Inhil ini.

Ketua LKPH ini menilai, sebenarnya tanggung jawab yang utama terhadap penanganan masalah sosial ini terletak di tangan pemerintah selaku pemangku kebijakan dan pengayom masyarakat, DPRD selaku wakil rakyat dan aparat hukum dan praktisi dalam penegakan hukum.

Persoalan sosial yang dinilai Andang cukup berat ini tidak bisa diserahkan begitu saja kepada pihak masyarakat dan elemen masyarakat, atau kepada satu atau dua pihak saja, akan tetapi perlu sinergi yang sungguh-sungguh yang konkrit antara pemerintah dan elemen masyarakat.

“Kita sudah tidak tahan lagi mendengar keluhan masyarakat di kota Tembilahan yang katanya dikenal dengan kota Ibadah ini tentang Penyakit Masyarakat yang mulai parah, terutama sekali masalah prilaku Ngelem anak-anak dibawah umur," tuturnya.

"Memang saya dengar, ada upaya penangkapan dan upaya menasihati dari pihak Dinas Sosial atau Satpol PP kepada pelaku, tapi saya kira itu tidak merupakan langkah yang solutif. Intinya kita perlu payung hukum dulu, baru bisa melakukan sosialisasi, tindakan dan sebagainya,’’ ujar Andang kesal.

LKPH Inhil, kata Andang, akan berupaya keras agar dipersiapkannya satu regulasi sebagai langkah hukum yang tepat guna dan tepat sasaran, yang efektif dan progresif dalam upaya menangani masalah sosial dan penyakit masyarakat di Indragiri Hilir. Tanpa satu payung hukum yang jelas dan tegas, maka mustahil masalah Pekat dapat ditangani dengan baik. Apalagi tanpa adanya dukungan yang sungguh-sungguh dari pemerintah sebagai pemandu masyarakat dengan upaya gerakan bersama memberantas pekat di Inhil ini.

Ikuti Terus Redaksiriau.co Di Media Sosial

Tulis Komentar


Loading...