Kepala Dinas Bina Marga dan Sumber Daya Air melalui Kepala Bidang Bina Marga, Yusnaldi mengatakan tidak semudah itu mengubah status dari jalan Nasional menjadi jalan Provinsi, beliau meminta dilihat dulu bagaimana kualitas dan proses pengerjaan jalan Nasional.
Loading...
Dijelaskannya, pengubahan status dari jalan Provinsi ke jalan Nasional adalah bertujuan untuk penambahan perluasan bangunan, selain itu juga sebagai upaya pemerintah daerah untuk menjalin hubungan yang lebih dekat dengan pemerintah pusat.
“Berubahnya status dari jalan Provinsi menjadi jalan Nasional adalah untuk pengembangan dan perluasan bangunan serta ada koneksi pusat dengan daerah kita, untuk itu kami minta kesabarannya karna sekarang lagi dalam tahap proses pengurusan,” bebernya.
Lebih jauh ia menyampaikan, dari tahun 2010 jalan tersebut sudah menjadi jalan strategi Nasional, berdasarkan dengan keputusan Menteri Pekerjaan Umum nomor : 567/KPTS/M/2010 tentang rencana umum jaringan jalan Nasional Menteri Pekerjaan Umum, definifnya Jalan Nasional tersebut pada tahun 2015 berdasarkan keputusan perumahan rakyat nomor : 248/KPTS/M/2015 tentang penetapan ruas jalan dalam jaringan jalan primer menurut fungsinya sebagai Jalan Arteri (JAP) dan Jalan Kolektor-1 (JKP-1).