Kembali Polres Inhil Bekuk Pelaku Pengedar Ganja

Int
REDAKSIRIAU.CO, TEMBILAHAN - Personil Sat Narkoba Resort Inhil berhasil membekuk tiga pelaku Narkotika di Kota Tembilahan, Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) Riau.

Menurut keterangan yang diperoleh dari Kapolres Indragiri Hilir (Inhil), AKBP Hadi Wicaksono melalui Paur Humas Iptu Warno Akman, Minggu (7/2/2016), penangkapan itu dilakukan dalam waktu kurang dari satu hari yaitu pada Sabtu (6/2/2016).

"Pelaku pertama MA kami tangkap di TKP Jalan Sungai Beringin, Tembilahan, Riau, sekira pukul 14:00 WIB, dari hasil penggeledahan terhadap rumah tersangka, kami temukan barang bukti berupa Ganja," ujar Iptu Warno.

Loading...

Lalu, katanya lagi, setelah dilakukan introgasi terhadap pelaku, ia mengaku bahwa barang haram tersebut di peroleh dari AR.

"Mendapatkan informasi tersebut, sekira pukul 16.30 WIB, Personil Sat Narkoba Res Inhil kembali melakukan penangkapan terhadap terlapor di TKP Pelita Jaya, Parit 15, Tembilahan," sebutnya.

Terhadap Pelaku Narkotika tersebut, Polres Inhil berhasil mengumpulkan Barang Bukti (BB) dari tangan tersangka MA diamankan satu buah Koper merk polo King warna abu-abu berisikan ganja kering dan uang tunai sebesar Rp. 378.000,- (tiga ratus tujuh puluh delapn ribu rupiah) serta satu unit Handphone merk Nokia type RM 674 warna hitam.

"Sedangkan dari tersangka AR satu lembar plastik asoi warna hitam berisi 3 paket sedang ganja kering yang masing-masing di bungkus dengan koran dan satu dompet warna biru berisikan 13 paket kecil ganja kering yang masing-masing di bungkus dengan koran serta satu kotak rokok Merk GG Mild berisikan satu linting ganja dan satu bungkus kertas paper merk Toreador ditambah dengan satu unit Handphone merk tiger warna hitam," katanya.

Selanjutnya disusul SB, warga yang beralamat di Jalan Lintas Enok seberang Tembilahan, ditangkap di TKP Jalan Sungai Beringin, Parit 19, Tembilahan, yang diduga sedang membawa narkotika jenis sabu dari pasar Tembilahan menuju TKP dengan menggunakan sepeda motor merk Variao Techno warna hitam dengan Nomor Polisi BM 2145 GA.

Dari hasil penangkapan terhadap SB, Polisi berhasil menyita barang bukti berupa satu paket kecil yang di duga narkotika jenis shabu, uang tunai sebesar Rp. 327.000, dan satu unit handphone merk Samsung Galaxy Core warna biru beserta satu unit sepeda motor yang digunakan pelaku.

Untuk pengembangan kasus ini, pihak Kepolisian Resort Inhil masih melakukan lidik terhadap para pelaku terkait dengan sindikat-sindikat yang lain.

Ikuti Terus Redaksiriau.co Di Media Sosial

Tulis Komentar


Loading...