Pembangunan Polisi Tidur di Tembilahan Tidak Sesuai Permen Perhubungan

Kondisi Jalan Gerilya, Tembilahan Hulu
REDAKSIRIAU.CO, TEMBILAHAN - Polisi tidur yang berada disepanjang Jalan Gerilya, Tembilahan Hulu tepatnya di Parit 7, 8 dan 9 mendapat berbagai respon dari masyarakat yang melintasi jalan tersebut.

Hal tersebut disayangkan Dedi Irawan salah satu warga Kelurahan Tembilahan Hulu. Ia menyayangkan pembuatan polisi tidur tanpa memahami isi Keputusan Menteri Perhubungan No 03 Tahun 1994 tentang Alat Pengendali Pemakai Jalan.

"Ini tidak ada salahnya, karena menimbang juga untuk mengantisipasi dari pengendara ugal-ugalan jika sesuai dengan kepmen," Sebutnya.

Loading...
Akan tetapi, lanjutnya, jika sudah berlebihan dari aturan yang Baku disitu masyarakat yang melintas akan merasa sedikit terganggu.

Terkait masalah ini Ia berharapan instansi terkait agar cepat memberikan respon dan perhatian agar semua pengguna jalan dapat berjalan sesuai dengan yang diinginkan dan tanpa ada yang harus di kesampingkan.

"Tinggal kita terapkan peraturan yang ada, sesuai dengan Permen Perhubungan No 03 Tahun 1994," Tukas Mantan Ketua Ikami Sulsel Inhil ini.

Ikuti Terus Redaksiriau.co Di Media Sosial

Tulis Komentar


Loading...