Polres Inhil Amankan Bandar Sabu-sabu

Kapolres Inhil AKBP Hadi Wicaksono dan Kasat Narkoba AKP Bachtiar saat jumpa pers
REDAKSIRIAU.CO, TEMBILAHAN - Kapolres Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) AKBP Hadi Wicaksono ungkapkan 4 orang tersangka pengguna serta pengedar Narkoba yang berskala besar dipenghujung tahun 2015, yang mencapai total Rp 500 juta. Senin (14/12) di Polres Inhil.

Menurut data yang berhasil redaksiriau.co himpun bahwasanya 2 dari 4 orang tersangka merupakan Residivis yang pernah terlibat dalam kasus serupa, sementara yang 1 merupakan pertama kalinya terlibat dalam kasus ini.

Dari masing tersangka mengaku melakukan aktivitas jual beli narkoba ini karena himpitan ekonomi dan ada juga yang mengakatakan karena ingin happy-happy saja.

Loading...
Sementara itu AKBP Hadi Wicaksono mengungkapkan bahwa hal ini merupakan kasus yang luar biasa besar diakhir tahun 2015 ini.

"Dari hasil penyitaan terdapat, ada sebanyak 495 butir pil ekstasi dengan merk Mitsubishi, 2 paket besar Shabu-shabu yang perkirakan mencapai total Rp 300 juta, 2 unit Handphone genggam, dan Uang tunai senilai Rp 5 500 000 ." Papar AKBP Hadi Wicaksono.

Kemudian dari 4 Orang tersangka diketahui juga merupakan Warga asli Kabupaten Inhil. Yang diantaranya bernama At merupakan Residivis dalam kasus ini berdomisili di Tembilahan, Ju (Perdana) bertempat tinggal di Kecamatan Tanah Merah, Is Residivis berdomisili di Tembilahan, Aj (Perdana) berdomisili di Kecamatan Tanah Merah.

Dari ke 4 orang tersangka nantinya akan dikaitkan dalam pasal-pasal yang berberda dengan taksiran kurungan rata-rata diatas 5 tahun kurungan.

"Saya berharap semoga kasus Narkoba di Kabupaten Inhil ini dapat terselesaikan dengan cepat secara merata, dan saya juga berharap kepada masyarakat dapat membantu kami dalam mengusut kasus penyalahgunaan Narkoba ini." Tukasnya.

Ikuti Terus Redaksiriau.co Di Media Sosial

Tulis Komentar


Loading...