Satpol PP Inhil Tegaskan Larangan Beraktivitas Bagi Pedagang Disekitar Taman Gajah Mada

Kondisi Lapangan Gajah Mada Tembilahan (Int)
REDAKSIRIAU.CO TEMBILAHAN - Pada sore ini Selasa (10/11) Satuan Polisi Pamong Peraja (Kasatpol PP) Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) menyatakan akan melakukan pemberitahuan serta peringatan larangan terakhir kepada pedagang yang melakukan aktivitas dagang di sekitaran Jalan Gajah Mada Tembilahan.

Pesan berisi peringatan ini disampaikan Kasatpol PP Inhil, TM Syaifullah melalui Kabid Trantibum Ahmad Fitri, setelah usai menghadiri rapat dengar pendapat (RDP) dengan Komsi I DPRD Inhil.

Adapun Indikasi dari pelarangan ini bertujuan untuk menghindari kerusakan taman kemudian menghindari agar tidak terjadi penimbunan sampah, serta menjaga kelangsungan dan kelestarian taman itu sendiri.

Loading...
"Memang benar sebetulnya fungsi taman itu diberikan untuk masyarakat, akan tetapi mereka tidak dibenarkan untuk melakukan aktivitas yang bersipat bisa membuat taman menjadi rusak." Ujar Kabid Trantibum Ahmad Fitri saat usai gelar rapat dengar pendapat (RDP). Pada Selasa (10/11).

"Pihak kami sama sekali tidak pernah melarang para pengunjung untuk mendatangi taman yang berada di jantung Kota Tembilahan ini. Akan tetapi takut saja dengan adanya aktivitas-aktivitas seperti (berdagan serta permainan, red) ini akan membuat taman menjadi rusak." Tungkasnya.

Telah ditegaskan juga dalam Perda No 21 tahun 2008 tentang ketertipan umum pada ruas jalan, yaitu tidak membenarkan melakukan aktivitas berdagang dan sekaligus permainan anak-anak.

Ikuti Terus Redaksiriau.co Di Media Sosial

Tulis Komentar


Loading...