Jokowi Tegaskan Tidak Boleh Buka Lahan Baru Apalagi Izin Baru

REDAKSIRIAU.CO, JAKARTA - Presiden Joko Widodo menegaskan tidak boleh ada lagi izin baru maupun pembukaan lahan baru di areal gambut. Ini dilakukan sebagai upaya mencegah munculnya kebakaran hutan dan lahan maupun kerusakan lingkungan.

Penegasan Presiden tersebut disampaikan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Siti Nurbaya dalam Rapat Koordinasi Teknis Pencegahan dan Penanggulangan Kebakaran Hutan dan Lahan di Kementerian LHK Jakarta, Selasa (3/11/2015).

"Kalau itu sih Presiden lebih keras lagi. Tidak boleh ada izin baru dan pembukaan lahan baru," kata Siti.

Loading...
Pernyataan Siti menanggapi munculnya desakan agar pemerintah merevisi UU no 32/2009 yang memberi peluang untuk membuka lahan dengan cara membakar.

Sebagaimana disebutkan dalam penjelasan Pasal 69 ayat (2), aturan membolehkan melakukan pembakaran lahan dengan luas lahan maksimal 2 hektare per kepala keluarga untuk ditanami tanaman jenis varietas lokal.

Terkait hal itu, menurut Menteri LHK, pemerintah tengah mempertimbangkan menghapus pasal tentang pembukaan lahan dengan cara membakar di dalam Undang-undang nomor 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Mekanisme penghapusan pasal tersebut, lanjutnya, akan dilakukan dengan menerbitkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perppu).

"Saran dan pandangan (penyusunan) Perppu datang dari mana-mana. Komisi IV, DPR, LSM, masyarakat dan kalangan lain," ujarnya.

Saat ini, Kementerian LHK tengah melakukan kompilasi muatan-muatannya yang akan dimasukkan dalam Perppu nantinya. Sebelumnya, akan dibahas dalam rapat terbatas kabinet.

Oleh karena itu, Siti menyatakan, rapat koordinasi teknis yang mengundang kepala dinas kehutanan serta Unit Pelaksana Teknis di enam provinsi yang terdampak kebakaran hutan dan lahan, yakni Sumsel, Riau, Jambi, Kalsel, Kalbar dan Kalteng, sebagai upaya mendapatkan masukan yang sesungguhnya terjadi di lapangan.

Siti menyatakan, saat ini sudah ada peta lahan gambut yang mana di dalamnya dapat diketahui zona-zona mana saja yang harus dilindungi dan hanya boleh dimanfaatkan untuk konservasi serta zona mana untuk budidaya.

"Yang pasti izin baru tidak boleh ada. Kalau sudah ada tapi belom dibuka maka tidak boleh buka lahan," kata dia.

Kemungkinan dampak kebijakan larangan pembukaan lahan baru tersebut dapat mengganggu investasi. Siti menyatakan, hal itu akan dipelajari lebih lanjut namun demikian secara kebijakan maka lahan gambut tidak boleh dipergunakan.

Menyinggung moratorium lahan gambut, Menteri LHK menegaskan, kebijakan pemerintah bukan lagi berupa moratorium atau penghentian sementara pembukaan lahan gambut namun sudah tidak lagi mengizinkan.

Ikuti Terus Redaksiriau.co Di Media Sosial

Tulis Komentar


Loading...