Lahan Sendiri Digarap

Zulbahri: Kenapa Perusahaan Sulit untuk Dihubungi?

Rapat dengar pendapat diruang gedung DPRD Inhil
REDAKSIRIAU.CO, TEMBILAHAN - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) Provinsi Riau, akhirnya meluahkan rasa kekecewaannya setelah mendapat kabar bahwa Pemerintah Daerah (Pemda) kesulitan untuk melakukan komunikasi dengan PT Indogrend Jaya Abadi yang diduga melakukan kerusakan perkebunan kelapa dan penyerobotan lahan warga Desa Sungai Bela, Kecamatan Kuala Indragiri.

"Kenapa pihak perusahaan sulit untuk dihubungi, padahal lahan yang digarap milik daerah kita," sebut Zulbahri anggota Komisi III DPRD Inhil baru-baru ini saat menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Kepala Badan Lingkungan Hidup, H Cik Kamal Syahendra dan Kepala Dinas Perkebunan Inhil, Mukhtar.

Dalam RDP yang dibuka oleh Dani M Nursalam selaku Ketua DPRD Inhil didampingi Wakil Ketua Ferryandi dan Kepala BLH serta Disbun, Zulbahri mengatakan bahwa pada awalnya komunikasi pihak BLH dengan PT Indogrend Jaya Abadi (IJA) tidak ada kendala, namun baru-baru ini ketika dihubungi kembali humasnya yakni, Tomas berdalih telah tidak bertugas lagi di PT IJA.

Loading...
"Bulan Juni lalu, kita sudah melakukan pemanggilan kepada pihak perusahaan, agar tidak lagi beroperasi disana dan waktu itu langsung disetujui oleh perusahaan. Tapi saat humasnya melaui Tomas dihubungi kembali, ia mengatakan sudah tidak bertugas di perusahaan itu lagi.Tapi saya sudah mengintruksi tim BLH untuk turun kembali ke sana dan tim sudah dalam perjalanan," terangnya.

Selain itu, pernyataan serupa juga disampaikan Kepala Disbun Inhil, Mukhtar menyebutkan humas PT IJA yang lama telah pindah tugas. "Saya juga sudah menghubungi humasnya, untuk mengingatkan hal tersebut kepada perusahaan,"jelas Mukhtar.

Oleh karena itu, Zulbahri tegaskan harus ada dilakukan pemanggilan kepada perusahan, untuk diminta pertanggungjawaban dengan segala persoalan yang terjadi, selain itu, dirinya juga sangat mendukung pernyataan perwakilan dari Bada Perizinan yang akan mencabut izin perusahaan jika terbukti melakukan pelanggaran.

"Kata seperti ini yang sulit dan jarang didengar kami," tandasnya.

Ikuti Terus Redaksiriau.co Di Media Sosial

Tulis Komentar


Loading...