REDAKSIRIAU.CO.ID - Personil Posek Tempuling melakukan patroli Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) sekaligus melakukan sosialisasi Maklumat Kapolda Riau tentang Larangan Membuka Lahan dengan cara Membakar.
Patroli ini dilakukan olej Bropka Kusuma Nusantara dan Briptu Yandi Ramadhan di Jalan Pondok Pesantren RT. 06 RW. 02 Kelurahan Pangkalan Tujuh Kecamatan Tempuling.
“Patroli Karhutla dan sosialisasi maklumat Kapolda Riau ini rutin kami lakukan. Ini kami lakukan untuk untuk pencegahan dini agar tidak ada warga yang membuka lahan dengan cara dibakar,” sebut Kapolsek Tempuling AKP Osben Samosir SH, Rabu (27/12).
Kegiatan Patroli Karhutla dan sosialisasi tersebut dilaksanakan di area yang rawan terjadinya Kahutla pada perkebunan masyarakat Kecamatan Tempuling, Kabupaten Inhil.
“Dalam patroli Karhutla kami menyampaikan tentang larangan membakar hutan dan lahan, memberikan himbauan kepada masyarakat agar tidak membuka lahan atau hutan dengan cara dibakar karena berdampak negatif terhadap kesehatan dan lingkungan serta para pelaku pembakaran hutan dan lahan dapat dikenai sanksi pidana,” jelas Kapolsek Tempuling.
Kapolsek Tempuling berharap kepada warga apabila melihat, dan mengetahui terjadinya Karhutla agar segera melaporkan ke kepolisian terdekat atau instansi terkait lainnya.
“Saya menghimbau kepada masyarakat untuk bersama-sama mencegah terjadinya kebakaran Lahan dan Hutan,” imbau Kapolsek.